SOPPENG-- Ada 28 Ketua dan anggota petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilantik oleh Ketua PPKD dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di ruang rapat Kantor Desa Panincong Selasa,16/10/18.
Ketua PPKD Hamriadi SE., Menyampaikan bahwa Ada 28 petugas TPS terdiri dari ketua dan anggota petugas TPS yang dilantik ini yang tersebar 4 TPS di Desa Panincong.
"Sesuai dengan peraturan Bupati Soppeng tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa nomor 4 tahun 2016 bahwa tidak boleh lebih dari 800 wajib pilih setiap TPS",ungkapnya.
Adapun jumlah wajib pilih tiap TPS adalah :
TPS 01 724 wilayah RW 1 dan 8, dibawah kolon rumah Nur Alamsyah
TPS 02. 741 wilayah RW 2 dan 3, dibawah kolon rumah Haidir.
TPS 03. 778 wilayah RW 4 dan 5, di Tribun lapangan sepak bola Panincong.
TPS 04. 635 wilayah 6 dan 7. Siapa Kantor Desa Panincong
Jadi di Desa Panincong ini wajib pilihnya berjumlah 2.878 orang.
"Bahkan Hamriadi sampaikan kalau pemilihan pada tahun 2013 yang lalu ada 80 persen wajib pilih yang datang memilih, untuk tahun 2018 ini kami perkirakan 90 persen wajib pilih yang datang untuk memilih di TPS",ungkap Hamriadi.
Sementara, Ketua BPD H.Suardi menyampaikan bahwa mari kita mensukseskan pemilihan kepala desa dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjabnya selaku petugas TPS.
Kami berharap kepada petugas agar semua menjaga netralitas sebagai petugas TPS.(m.yu)
Emoticon