BLANTERVIO103

Terjerat Narkoba, "J" Terancam 5-20 Tahun Penjara

Terjerat Narkoba, "J"  Terancam 5-20 Tahun Penjara
Minggu, 31 Maret 2019
"J" diduga penyalahguna narkoba
lenteramerahnews, SIDRAP-- Lagi, jajaran Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial "J" (28) yang diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

"J" (28), kami amankan di kediamannya di Jalan Lanne Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, ” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi di kantornya, Minggu (31/3) pagi.

Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 sachet plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone serta 1 unit kendaraan bermotor roda dua diduga milik pelaku.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat kami langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan seorang terduga bersama BB, ” lanjut Kasat Narkoba.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif kepada pelaku.

“Pelaku bersama BB kami tahan untuk proses lebih lanjut, kami juga lakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram tersebut " lanjutnya
Pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika terbukti pelaku bisa diancam kurungan 5 - 20 tahun kurungan penjara, " tutup Kasat Narkoba.

sumber : polisi Sidrap
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409