Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono memperlihatkan BB Shabu |
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, SIk, MH mengatakan, oknum pelaku yang tergabung dalam kelompok atau jaringan Tarakan, Kalimantan Utara ini ditangkap, saat terpancing untuk bertransaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli atau pemesan barang, di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
“Pelaku ini merupakan kelompok atau jaringan asal Tarakan Kalimantan Utara. Ini adalah pengungkapan kedua kami yang melibatkan pelaku dari kelompok atau jaringan ini," jelas Bambang Suharyono, saat press release di Mapolres Pinrang, Rabu15 Mei 2019.
Menurutnya, pada pengungkapan sebelumnya, dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 2 Kg Shabu.
Dalam pengungkapan ini, tambah Kapolres Bambang, pelaku ternyata menggunakan modus baru dengan memasukkan shabu ke dalam kemasan teh impor asal China atau Tiongkok.
“Jelasnya, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kuncinya. (wis)
Emoticon