BLANTERVIO103

Bandar Narkoba Sidrap, BNN Sita Aset Senilai Rp10,2 Milyar

Bandar Narkoba Sidrap, BNN Sita Aset Senilai Rp10,2 Milyar
Sabtu, 18 Mei 2019
AKBP Ustim, Kepala Divisi Penindakan BNNP Sulsel
LENTERAMERAHNEWS, Makassar — Pengungkapan kasus narkoba di Rappang kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama BNNP Sulsel berhasil meringkus dua terduga bandar narkoba, H. Agus alias H. Lagu (35) dan Syukur (25) warga Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang, Kamis 16 Mei 2019.

Kepala Divisi Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, AKBP Ustim kepada lenteramerahnews membenarkan adanya penangkapan terduga bandar narkoba di Rappang Kabupaten Sidrap.

"Benar ada penangkapan terhadap dua orang terduga bandar narkoba di Rappang," kata Ustim kepada lenteramerahnews.

Menurutnya, penangkapan terduga dilakukan BNN pusat bersama BNNP Sulsel, pengungkapan kasus ini bermula saat BNN pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tyson.

"Kasus kriminalnya sebenarnya dari wilayah hukum Provinsi Kalimantan Utara. Dari hasil pengembangan tersebut BNN langsung menuju Sidrap dibantu BNNP," ucap Ustim.

Dari penangkapan tersebut, aset dari terduga bandar narkoba yang berhasil disita ditaksir senilai Rp. 10,2 Milyar.

"BNN sita aset terduga bandar narkoba seperti Tanah, bangunan, kendaraan berupa mobil 8 unit dan motor 2 unit beserta surat-surat berharga," jelas Ustim.

Terkait jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka, perwira dua bunga dipundak ini mengiyakan.

"Untuk kasus pidananya akan di proses di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sedangkan untuk TPPU akan diproses di BNN RI," kata AKBP Ustim. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409