BLANTERVIO103

BNN Ciduk Terduga Bandar Narkoba, Aset Senilai Rp 10 Milyar Disita

BNN Ciduk Terduga Bandar Narkoba, Aset Senilai Rp 10 Milyar Disita
Jumat, 17 Mei 2019
LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP — Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Polres Sidrap dalam hal ini Polsek Panca Rijang kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, Kamis, 16 Mei 2019.

Terduga pelaku bandar narkoba yang ditangkap petugas BNN yang dimimpin Kompol SF Aritonang yakni H Agus alias Lagu (25) warga asal Sidrap beserta istrinya Hj. Sutra. Terduga bandar narkoba ini akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompol SF Aritonang, penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI ini sempat berkomentar singkat sebelum bergeser ke Makassar, Kamis sore kemarin.

Sebelum digelandang ke Makassar, pasangan suami istri (Pasutri) terduga bandar narkoba ini diperiksa selama 6 jam di Mapolsek Panca Rijang, Sidrap, mulai pukul 11.00 wita hingga 17.00 wita uanh dipimpin Kompol SF Aritonang bersama tim penyidik gabungan BNN Pusat dan BNN Sulsel.

Sejumlah aset milik terduga bandar narkobapun berhasil disita seperti 9 unit mobil terdiri dari 4 mobil pick up, dan 5 mobil mewah seharga miliaran rupiah.

Selain itu juga ada dua unit sepeda motor, bangunan sarang burung walet, pabrik rak telur, beserta dua rumah terduga pelaku ikut disita, harta kekayaan yang disita itu diperkirakan mencapai Rp10 Miliar.

Namun sayang untuk lebih mendalam info terkait penangkapan tersebut, Kompol AF Aritonang tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, di BNN ada SOP dan tidak serta-merta memberikan penjelasan. Kalau seperti ini biasa melalui humas atau langsung ke atasan.

Sementara, sejumlah informasi menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus narkoba dari Nunukan dari DPO atas nama Sukur.

Dari pengembangan narkoba itu, terduga H Agus alias Lagu (25) asal Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap pemilik modal untuk membeli barang haram tersebut.

Terpisah Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kapolsek Panca Rijang, AKP Erwin Surahman membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar ada BNN RI dan Sulsel melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba di wilayah hukum Mapolsek Panca Rijang,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa aset kekayaan milik terduga pelaku disita baik kekayaan bergerak maupun tidak bergerak.

Selanjutnya, terduga pelaku dan kendaraan yang disita di bawa ke BNN Provinsi Sulsel untuk selanjutnya di kembangkan melalui BNN pusat. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409