BLANTERVIO103

Budi Wahyono: Menyimpan, Menjual dan Menggunakan Petasan Akan Diproses Hukum

Budi Wahyono: Menyimpan, Menjual dan Menggunakan Petasan Akan Diproses Hukum
Minggu, 05 Mei 2019

SIDRAP LENTERAMERAHNEWS-- Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono peringatkan masyarakatnya untuk menjauhi petasan selama bulan suci Ramadhan. Ia mengingatkan, pelanggaran bisa membuat warga berurusan dengan hukum.

"Selama Ramadhan masyarakat diminta untuk tidak menjual dan main petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang sedang beribadah," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/19) siang.

Untuk menertibkan penjualan dan penggunaan petasan yang selama ini biasa marak dimainkan masyarakat pada setiap bulan Ramadhan, pihaknya memerintahkan anggota baik di tingkat Polres maupun Polsek melakukan razia penjualan barang tersebut secara intensif.

Operasi penertiban penjualan petasan di sekitar kawasan permukiman penduduk, pasar tradisional, dan tempat lainnya akan digalakkan menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Penertiban penjualan dan permainan petasan berdasarkan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena petasan termasuk bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan manusia. Petugas yang melakukan razia diperintahkan untuk menyita petasan dan kembang api yang dijual di pasaran dan di gudang milik distributornya.

Jika dalam operasi penertiban ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki atau menyimpan petasan dalam jumlah berapapun, barang dagangannya akan disita dan pemiliknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

"Melalui operasi penertiban petasan dan penegakan hukum itu diharapkan pada bulan suci Ramadhan Mei 2019 ini masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan," tutup Budi Wahyono. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409