BLANTERVIO103

Di Sidrap, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Dibekuk

Di Sidrap, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Dibekuk
Selasa, 28 Mei 2019
LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Sat Resnarkoba Polres Sidrap kembali mengamankan 3(tiga) orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika Gol. 1, Senin, 27 Mei 2019.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Badollahi membenarkan adanya pengung
kapan kasus tersebut.

"Tim Resnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Ponrangae Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap," ucap AKP Badollahi.
Kata dia, ketiga pelaku yang diamankan yakni Muh. Ikbal alias Ikbal bin Amran (26) kelahiran Barru 26 April 1993 beralamat di jalan Lameleng, Kelurahan Bojo, Kecamatan Mallusetasi Barru.

Pelaku kedua yakni A. Rikki alias Ikki bin A.  Suri (28) kelahiran Barru 12 Januari 1990, alamat jalan Lameleng Kel. Bojo Baru Kec. Malluse Tasi Kab. Barru.

Sedangkan pelaku ketiga atas nama Kemmang Bin Almh. Lapile (32) Lahir : Amparita, alamat Kel. Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap.

"Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 2 (dua) sachet kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu berukuran sedang dengan berat kotor 74,91 gram, 4 (empat) unit Hp berbagai merk serta 1 (satu) unit motor mio J warna biru," urai Badollahi.

Kronologis kejadian lanjutnya, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat bahwa lelaki Feri, terpidana di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa sering melakukan tindak pidana narkotika. Karena itu anggota polisi menyamar dan memesan barang haram itu (undercover buy) melalui komunikasi telepon.

"Selanjutnya terduga pelaku mengarahkan anggota untuk bertemu di sebuah rumah di Desa Ponrangae Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap," tambahnya.

Menurut AKP Badollahi, saat transaksi itulah terduga pelaku A. Rikki yang merupakan suruhan Feri diamankan beserta temannya dan menyita BB. Dari hasil interogasi, BB diperoleh di Kabupaten Pinrang dari lelaki DP. Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409