BLANTERVIO103

EM 5M, Kapolres: Penyelamatan Uang Korban Dikedepankan

EM 5M, Kapolres: Penyelamatan Uang Korban Dikedepankan
Selasa, 07 Mei 2019

EM karyawati cantik PT Toyota Sidrap yang diduga gelapkan uang senilai Rp 5 M
lenteramerahnews, Sidrap — Kasus yang menjerat karyawati cantik PT Toyota Hadji Kalla cabang Sidrap ini ditaksir kerugian materiil korbannya capai Rp 5 Milyar, nilai yang cukup fantastis bagi seorang karyawan kontrak.

Untuk itu, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono meminta anggotanya (Satreskrim) mendalami pidana materiil dugaan kasus penipuan dan penggelepan yang menyeret oknum sales mobil PT Toyota Hadji Kalla Cabang Sidrap, inisial EM ini.

“Saya sudah minta Kasat Reskrim dan penyidik agar mengedepankan penyelamatan uang milik para korban, kasihan masyarakat,” kata AKBP Budi Wahyono, Senin, 6 Mei 2019.

Dalam hal kasus tersebut, kata Budi Wahyono, tersangka dapat saja dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundering.

“Tapi ini kita lihat dulu perjalanan perkaranya. Nanti misalnya tindak pidana materiilnya sudah dapat dibuktikan di pengadilan baru kemudian dilihat apakah memungkinkan dijerat TPPU atau bagaimana,” kata Budi Wahyono.

Pada umumnya, sebut AKBP Budi Wahyono, para pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait TPPU yang mungkin saja menjerat tersangka, penyidik Polri, tegasnya, dapat menerapkan pasal hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada semua jenis tindak pidana, sepanjang didukung bukti-bukti yang mengarah kepada upaya pencucian uang.

“TPPU itu bisa diterapkan di semua tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan ada harta hasil tindak pidana,” sebut perwira polisi dua bunga di pundak ini. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409