BLANTERVIO103

Hukuman Seumur Hidup Menanti Tersangka Narkoba

Hukuman Seumur Hidup Menanti Tersangka Narkoba
Sabtu, 11 Mei 2019

Narkotika jenis shabu.  (foto : ilust) 
lenteramerahnews, SIDRAP--Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Sidrap patut diapresiasi oleh semua pihak masyarakat Kabupaten Sidrap.

Terakhir, Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Badollahi, SH kembali menciduk pria kelahiran Barru 8 Oktober 1977 dalam operasi penangkapan dikediamannya Dusun II Labekkang Desa Botto Kecamatan Pitu Riase Sidrap.

Suhardi alias Onding alias Korreng ditangkap tanpa perlawanan. Suhardi ditangkap lantaran namanya disebut oleh tersangka sebelumnya yang ditangkap oleh polisi, Muhammad alias Mamma sebagai pemilik barang haram sabhu yang diamankan bersama dirinya.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Sidrap mengatakan, Suhardi alias Korreng adalah orang yang dicari Polres Sidrap setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 09 Januari 2019 karena mengedarkan sabu.

"Dia masuk DPO sejak 9 Januari 2019 karena mengedarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka Muhammad alias Mamma yang sebelumnya sudah ditangkap," ucap Badollahi.

Menurut Badollahi, tersangka Muhammad alias Mamma sebelumnya ditangkap dengan barang bukti (BB) sekira 6 (enam) gram sabu. Dari pengembangan kasus tersebut terungkap nama tersangka lain yakni Suhardi alias Korreng.

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Polres Sidrap dari tersangka Muhammad alias Mamma hingga ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Ketika ditanyakan tentang pasal yang akan menjerat tersangka, Perwira tiga balok dipundak ini mengatakan jika pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) Tahun dan maksimal seumur hidup. (wis)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409