BLANTERVIO103

Peduli Pegawai Non ASN, Pemkab Sidrap Terima Penghargaan BPJS

Peduli Pegawai Non ASN, Pemkab Sidrap Terima Penghargaan BPJS
Kamis, 02 Mei 2019

Peduli Pegawai Non ASN, Pemkab Sidrap Terima Penghargaan BPJS dollah mando
Bupati Sidrap Dollah Mando saat menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian melindungi pegawai Non ASN dalam asuransi
SIDRAP LENTERAMERAHNEWS-- Pemerintah Kabupaten Sidrap menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Kamis (2/5/2019) usai Upacara Peringatan Hardiknas di Lapangan Kompleks SKPD.

Penghargaan diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Arfandi Nur diterima langsung Bupati Sidrap, H Dollah Mando didampingi wakilnya, H Mahmud Yusuf.

Arfandi Nur mengatakan, penghargaan diberikan atas peran aktif dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, papar Arfandi, Pemkab Sidrap menetapkan telah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.236 honorer atau tenaga sosial di seluruh SKPD dan instansi Pemkab Sidrap sejak November 2018 lalu dan meningkat menjadi 4.900 honorer atau tenaga sosial sejak Januari 2019.


“Total sekitar 4.900 Tenaga Sosial atau Non ASN yang dilindungi program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan, iuran ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap,” jelas Arfandi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati dan Wakil Bupati juga menyerahkan secara simbolis santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp24 juta kepada ahli waris dari Alfrida Erni, tenaga sosial atau Non ASN dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Arfandi menguraikan, para Tenaga Sosial Non ASN Kabupaten Sidrap memang mendapatkan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Nilai santunan sebesar Rp 24 juta untuk JKM, dan biaya perawatan tanpa batas di rumah sakit jika terjadi kecelakaan kerja. Bahkan, jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian, ahli waris akan memperoleh santunan lebih dari Rp 120 juta dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan,” lanjut Arfandi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengapresiasi penghargaan serta program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada tenaga sosial Non ASN. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaannya kepada Pemkab Sidrap. Kami senantiasa mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN begitupun seluruh pekerja formal dan informal di Kabupaten," ujar Dollah Mando. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409