Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST,.SH,.MH, saat press release di Mako Polres Sigi, Selasa (21/5) |
Dua tersangka ini masing-masing MH (32) dan MF (19). Tak hanya mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 Unit TV LCD 42 Inch merk Sharp, 1 Unit TV LCD 24 Inch merk Coca, dan 1 Unit Hand Phone Xiaomi 4a.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST,.SH,.MH, dalam press releasenya, Selasa (21/5) mengatakan, terungkapnya pencurian ini berawal dari pengembangan tersangka MH yang ditangkap atas kasus penipuan atau penggelapan 1 Unit motor pada Desember 2018 lalu di Desa Tinggede.
MH sendiri ditangkap Reskrim Polres Sigi pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 wita di Desa Sunju, Kecamatan Marawola. Dalam pemeriksaan polisi, MH mengaku tak hanya melakukan penipuan, namun juga melakukan pencurian sebanyak 9 Kali di BTN Kartika, Desa Tingge.
"Dalam aksinya, MH mengaku ditemani 6 orang rekannya, yakni MF, CR, AN, OJ, IQ, dan SA. Berawal dari pengakuan MH, Tim Tekab Polres Sigi bergerak cepat dan kembali meringkus MF, salah satu dari 6 rekan MH. Sementara, 5 lainnya masih dalam pengejaran polisi," ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan modus pelaku masuk kedalam rumah warga melalui jendela disaat pemiliknya sedang tertidur. Karenanya, Ia mengimbau agar masyarakat memeriksa dan mengunci pintu rumah dan jendela disaat akan tidur.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih peduli dengan sesegera mungkin memberi masukan ke pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan dan informasi tentang pelaku kejahatan," imbaunya.
Sementara untuk pelaku, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ardi)
Emoticon