LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain menandatangani MoU Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sidrap Tahun anggaran 2019, Rabu (26/6/2019).
Penandanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, unsur forkopimda dan para pejabat lingkup Pemkab Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain dalam sambutannya menjelaskan, KUA Perubahan APBD Sidrap tahun anggaran 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.
"Selanjutnya KUA APBD dan PPAS Perubahan APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2019," kata Zulkifli.
Lebih jauh Zulkifli menyampaikan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2019 secara total dapat diproyeksikan mencapai Rp11.750.416.000 atau mengalami peningkatan sebesar 0,92 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2019.
"Proyeksi peningkatan pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat 1,08 persen sebesar Rp1.515.216.000,"ulas Zulkifli.
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi perubahan kebijakan belanja tidak langsung yang mengalami penurunan dari APBD Pokok 2019 sebesar 1,15 persen dengan tetap memperhatikan pencapaian target dan kinerja dari setiap program dan kegiatan.
"Selain itu jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan tahun 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 3,70 persen atau Rp23.408.777.000 yaitu dari Rp633.219.365.000 menjadi Rp656.628.142.000 juga patut diapresiasi," lontar Zulkifli.
Sementara itu Wabup Sidrap, H Mahmud Yusuf saat membacakan sambutan Bupati Sidrap menghaturkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidrap yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS tahun anggaran 2019 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan.
"Merupakan hal membanggakan, proses penyusunan dan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Sidrap tahun 2019 dapat dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut," urai Mahmud.
Dengan penandatangan itu, sambung Mahmud, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sidrap.
"Melalui kesempatan ini Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan melakukan penyusunan rincian kerja anggaran perubahan tahun 2019 dan proaktif mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya," kuncinya. (wis)
Emoticon