BLANTERVIO103

LP2M UNHAS dan Pemkab Pangkep Latih Pengurus BMD

LP2M UNHAS dan Pemkab Pangkep Latih Pengurus BMD
Rabu, 26 Juni 2019
LP2M UNHAS dan Pemkab Pangkep Latih Pengurus BMD

LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Pengelolaan barang/aset milik negara atau milik daerah masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah hingga saat ini. Ketidakpedulian dan kurangnya pemahaman terhadap konsep dan implementasi pengelolaan aset sebagai satu kesatuan mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran sampai pada pengawasan dan pengendalian dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Daerah yang hampir setiap tahun masih didominasi masalah pengelolaan barang milik negara.

Untuk itu, setiap pemerintah daerah dituntut mengambil langkah-langkah strategis mengantisipasi munculnya permasalahan yang bersumber dari hal tersebut di atas. Sekaitan dengan itu, LP2M UNHAS bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi pengurus barang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 25 – 26 Juni 2019 bertempat di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang diikuti oleh 51 orang perwakilan OPD, 13 UPTD Dinas Pendidikan dan 24 orang dari Puskesmas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Dra. Hj. Jumliati, M.Si., dalam sambutannya menyampakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menunjukkan bahwa BMD sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pemerintah dalam pelayanan masyarakat sehingga BMD harus dikelola dengan baik dan benar dengan mengandalkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai. Memaknai aset daerah diperlukan pemahaman bersama sebagai aparatur penyelenggaraan pemerintah di daerah khususnya di Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa tujuh kali berturut-turut Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan yang menjadi poin utama dalam raihan opini tersebut adalah dalam hal pengelolaan aset daerah. Agar opini tersebut dapat dipertahankan, pengelolaan aset daerah harus semakin ditingkatkan tidak hanya regulasinya ditingkatkan tetapi yang paling penting adalah bagaimana regulasi itu diimplementasikan melalui peningkatan pengetahuan sumber daya manusia dalam bentuk bimbingan teknis manajemen pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Endang Sri Wahyuni, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar penyelenggaraan kegiatan bersama ini adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2019. Nota Kesepahaman antara BPKP RI, Universitas Hasanuddin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masing-masing Nomor: MOU-I/STAR/2017; Nomor: 19257/UN4.1/LN.05/2017 dan Nomor: 014/01/KSD/VII/2017 Tanggal 18 Juli 2017

Ketua tim Pengabdi LP2M UNHAS, Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si. kegiatan ini merupakan hilirisasi dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan dan keterampilan pengurus barang menjadi salah satu faktor berpengaruh terhadap kualitas laporan pengelolaan BMD. Dalam pada itu, Ketua Tim melaporkan bahwa para narasumber dalam kegiatan ini merupakan staf yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang keuangan dan aset daerah termasuk menjadi tim ahli di beberapa pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga dengan kemampuan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengurus barang di lingkup pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Adapun narasumber dan materi yang disampaikan adalah:

Konsep Pengelolaan BMD
Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si
Perencanaan Kebutuhan dan Pemeliharaan BMD
Dr. Alimuddin, SE., MM., Ak., CMA
Penggunaan BMD
Dr. Sabir, SE., M.Si
Pemanfaatan BMD
Dr. Wahda, SE., M.Si
Penatausahaan, Penghapusan BMD
Dr. Andi Kusumawati, SE., M.Si., Ak., CA
Tuntutan Ganti Rugi
Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si. (*)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409