LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Setelah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pemuda asal Bulo Kecamatan Panca Rijang, dihari yang sama, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika Gol I, Senin, 24 Juni 2019.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan yakni lelaki Firmansyah alias Firman Bin Laemba (Almh), 30th yang berlamat di Benteng Kecamatan Baranti Sidrap dan lelaki Ansar L Bin Laemba (almh), 26th juga warga Kelurahan Benteng Kecamatan Baranti Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat dimintai keterangannya terkait pengungkapan kasus ini membenarkan adanya dua pelaku yang diamankan pihak Polres Sidrap kemarin.
"Iya memang benar ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan beserta barang bukti sabu," ucap Budi Wahyono disela-sela cara gerak jalan santai di Mapolres, Selasa, 25 Juni.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengungkapkan jika dua pelaku ini ditangkap dirumahnya di Kelurahan Benteng Kecamatan Baranti Sidrap. Dari tangan pelaku Firmansyah, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet keristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu, 2 (dua) buah Hp berbagai merk, 1 (satu) buah dompet warna coklat serta 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam kombinasi merah.
Kronologis kejadian kata Badollahi, Senin tgl 24 Juni 2019 sekitar pkl. 13.00 wita, pers Sat Resnarkoba telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika Gol. I.
"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pesantren Timur Kec. Baranti Kab. Sidrap sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan & peredaran narkotika oleh karena itu anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan Undercover Buy, sehingga menemukan terduga Selanjutnya pelaku dan bb selanjutnya di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Badollahi.
Dari hasil interogasi tambah Badollahi terungkap jika barang haram tersebut adalah milik lelaki Ansar. Saat itu juga anggota Sat Resnarkoba langsung memburu yang bersangkutan dan berhasil menangkapnya di jalan Pesantren timur Kelurahan Benteng.
"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 1 (satu) sashet besar kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu, 2 (dua) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah pirek/alat Isap, 2 (dua) HP genggam berbagai merk, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) buah tempat rokok aluminum merk gudang garam warna merah dan 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam serta 1 (satu) buah timbangan digital, " jelas Badollahi.
Kini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan di sel Mapolres Sidrap untuk penyidikan lebih lanjut dan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. (*)
Emoticon