LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP--Akhirnya, masyarakat yang biasanya menggunakan layanan Rumah Sakit Arifin Nu'mang Rappang Kabupaten Sidrap kembali dapat bernafas lega karena terhitung sejak hari ini, Senin (22/7), Rumah Sakit Arifin Nu'mang Sidrap resmi kembali melayani pasien BPJS Kesehatan setelah sempat terhenti karena adanya aturan sertifikasi RS.
Hari itu, Direktur RS Direktur RSU Arifin Nu'mang, dr Budi Santoso dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang menandatangani kesepakatan kerjasama di Ruang Sekretaris Kabupaten Sidrap.
Penandatanganan disaksikan Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dan Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Siti Marli Halim.
Diketahui, pelayanan kerjasama tersebut sempat terhenti sejak 29 Mei 2019 lalu akibat berakhirnya masa berlaku Sertifikasi Akreditasi RS Arifin Nu'mang.
Namun keberhasilan RS Arifin Nu'mang meraih predikat Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akhir pekan lalu, memastikan kerja sama dapat dilanjutkan kembali.
Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut menandai pelayanan pasien BPJS di RS Arifin Nu'mang.
"Harapannya, RS Arifin Nu'mang sebagai penyedia layanan semakin baik, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat maupun standar-standar yang dipersyaratkan BPJS, seperti pelayanan, peralatan dan infrastruktur," kata Sudirman.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang menyampaikan selamat kepada Pemkab Sidrap dan RS Arifin Nu'mang atas predikat paripurna yang diterima dari KARS.
"Selamat, awalnya dari bintang satu menjadi bintang lima. Ini suatu lompatan dan keras yang luar biasa," lontar Salman.
Sementara Direktur RS Arifin Nu'mang, dr Budi Santoso berharap kerjasama tersebut dapat mendorong pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, kerjasama dengan BPJS kembali terjalin, mudah-mudahan bisa membantu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," kuncinya.(wis)
Emoticon