LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP--Hanya dalam hitungan jam setelah menciduk tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap Sulawesi Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba hasil pengembangan kasus ketiga pelaku, Senin, 1 Juli 2019.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba denhan TKP Kel. Todang Pulu Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap dari hasil pengembangan kasus ketiga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi dalam keterangan persnya mengatakan dari keterangan lelaki Ongge yang telah ditangkap bersama ketiga rekannya terungkap jika barang haram berupa sabu-sabu seberat 11,86 gram diperoleh dari seseorang yang bernama Lasadare.
"Dari keterangan pelaku Ongge itu, tim dari Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap lelaki Lasadare," jelas Kasat Narkoba Polres Sidrap.
AKP Badollahi menjelaskan, Asdar Suriadi alias Lasadare Bin Suriadi, 19 tahun warga Kelurahan Lalebata Rappang Kecamatan Panca Rijang Sidrap diamankan sekira pukul 17,45 wita, Senin, 1 Juli ditangkap atas laporan pelaku sebelumnya.
Dari pelaku Lasadare, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 sachet keristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu berukuran sedang dengan berat 10gram, 1 (satu) lembar pembungkus isi undangan serta 1 (satu) unit HP samsung warna putih.
"Kini keempat pelaku diamankan di sel Mapolres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kunci Badollahi. (*)
Emoticon