BLANTERVIO103

Pemkab dan Dekab Sigi Sepakati Hasil Pembahasan Raperda APBD 2018

Pemkab dan Dekab Sigi  Sepakati Hasil Pembahasan Raperda APBD 2018
Selasa, 16 Juli 2019
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani Wabup Sigi Paulina dan Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. (Foto Humas)

LENTERAMERAHNEWS, SIGI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Sigi Moh Irwan yang diwakili oleh Wakil Bupati Sigi Paulina dan Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae, pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Dekab Sigi, Dolo, Senin (15/7/2019).

Wakil Bupati Sigi Paulina mengatakan, sesuai penjelasan Bupati Sigi Moh Irwan, atas diajukannya Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 bahwa, penyampaian tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, yang harus di penuhi sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

"Menyampaikan Raperda kepada DPRD berupa laporan keuangan, yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,"kata Paulina.

Selanjutnya kata dia, pembahasan pada tingkat Banggar telah menyetujui Raperda APBD tahun 2018, tentunya dalam hal ini, Pemkab Sigi telah berupaya menyajikan data-data dalam menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar. Berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan.

" Kami berupaya bekerja lebih cermat dalam menata keuangan dan aset darah menjadi lebih baik, sehingga pada tahun depan mempertahankan Opini Wajar Tampa Pengecualian WTP," terangnya. (Ardi)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409