LENTERAMERAHNEWS, SIDRAP-- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap menggelar press release pengungkapan kasus periode Januari hingga Juni 2019, Senin, 8/7 di Mapolres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Nico Ericson Reinhold dihadapan para awak media menjelaskan, kasus yang masuk dan diterima oleh Satreskrim hingga periode Juni sekira 267 laporan, namun yang sudah diproses 181 kasus atau 68,50 persen.
"Adapun kasus yang paling menonjol sekira 11 kasus," ucap Nico.
Diantara kasus tersebut tambah Nico adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Emy, yang merupakan sales PT Toyota Hadji Kalla Cabang Sidrap yang sekarang pelakunya sudah di lembaga pemasyarakatan.
"Selain kasus penipuan Emy, ada juga kasus serupa yakni penipuan dengan modus sebagai sales Handphone baru," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini.
Pelaku ini mendatangi konter atau toko Hp dan menawarkan Hp baru kepada korbannya, dengan perjanjian bayar didepan dan barang akan diantarkan kemudian.
"Namun setelah korbannya membayar namun barang yang dijanjikan tidak. kunjung tiba sehingga para korban ini melapor ke aparat kepolisian dan kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku dengan mobil yang digunakan untuk melakukan penipuan,," jelas Nico.
Selain kasus penipuan dan penggelapan, sejumlah kasus pencurian Hp dan barang berharga lainnya, juga telah diungkap dengan tersangka Eman, warga Empagae kecamatan Wt Sidenreng, dengan BB Hp, dompet dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Sejumlah kasus juga berhasil diungkap seperti kasus pencurian, Curanmor, pencabulan dengan tersangka Agussalim, yang merupakan (paman) korban sendiri, inisial Nd (12th)," jelasnya. (wis)
Emoticon