PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS-- Jelang Pilkada serentak tahun 2020, Sekretariat DPRD Bagian Persidangan dan Kehumasan gelar Sosialisasi Undang-undang nomor 10 tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan Tema "Terwujudnya Partisifasi Masyarakat yang berkualitas" di aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Sabtu, 27/07/2019.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bapemperda (Badan pembentukan peraturan Daerah) DPRD Pasangkayu H. Uksin Djamaluddin, SH.M.Si, dihadiri Komisioner KPU Heriansyah (pemateri), Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi (pemateri), moderator Drs Nasrul Natsir, Kasubag persidangan Sultan Tamsil,SH dan beberapa staf, peserta terdiri dari tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh perempuan.
Dalam sambutannya Uksin Djamaluddin meminta kepada Komisioner KPU dan Bawaslu agar dalam memaparkan Undang-undang No 10 Tahun 2019 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyampaikan hal-hal yang terpenting terkait partisipasi masyarakat dalam Pemilu Kepala Daerah yang sudah diambang pintu. Karenanya, lanjut uksin, didalam proses pilkada bukan hanya partisipasi pemilih yang perlu di tingkatkan melainkan kualitas pemilu yang tidak kalah penting juga.
"Demi terwujudnya pemilu yang yang berkualitas dan partisipasi masyarakat yang berkualitas pemerintah merubah Wajib pilih menjadi Hak pilih yang artinya Masyarakat bebas menggunakan haknya atau tidak tanpa ada pemaksaan dan intimidasi," paparnya.
Uksin berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini Kualitas dan Fartisifasi masyarakat didalam Pemilu mengalami peningkatan.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Heriansyah jelaskan untuk meningkatkan partisifasi masyarakat didalam pemilu, pihaknya telah membentuk Relawan Demokrasi yang tugasnya turun kelapangan sosialisasi betapa pentingnya fastisifasi masyarakat dalam pemilu. Dan alhamdulillah secara kualitas tekhnis kualitas pemilu tahun 2019 april lalu mengalami peningkatan dengan turunnya angka surat suara yang rusak ataupun yang tidak sah, Mengingat pemilu kali ini dianggap paling rumit.
"Secara kuantitas dan kualitas hasil pemilu april lalu, partisifasi masyarakat kabupaten Pasangkayu mengalami peningkatan capai 70,7 persen partisifasi pemilih, " ujarnya.
Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi mengapresiasi langkah DPRD Pasangkayu yang ambil langkah cepat untuk lakukan sosialisasi ini mengingat tahapan pilkada Kabupaten Pasangkayu baru di mulai Januari 2020. Bawaslu yang sebelumya bernama Panwaslu mempunyai 3 fungsi yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Terkait kewenangan Bawaslu, lanjut Ardi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Bawaslu berwenang mengawal seluruh proses tahapan Pemilu untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Didalam urgensi pengawasan partisifastif dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
"Bawaslu mendorong pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang disebut dengan pengawasan partisifatif, " papar ardi.
Kegiatan ini di akhiri dengan sesi tanya jawab. (Ags)
Emoticon