BLANTERVIO103

Mahmud Yusuf Usulkan Narapidana Turun Sawah

Mahmud Yusuf Usulkan Narapidana Turun Sawah
Minggu, 18 Agustus 2019
Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf saat bincang-bicang lepas dengan Ka. Rutan Sidrap, Mansur dan Ketua Kadin  H. A. Muh. Yusuf Ruby di halaman Rutan Sidrap kemarin. 

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Pemberian remisi kepada penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sidrap Sulsel dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, Sabtu, (17/8) kemarin cukup unik.

Uniknya, lantaran sejumlah kejadian mewarnai proses acara pemberian remisi ini, diantaranya, pengusiran sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan, penangkapan seorang narapidana yang belum cukup semenit hirup udara bebas kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama serta munculnya usulan dari Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.

Mahmud Yusuf usai pelaksanaan kegiatan kemarin di Rutan kelas IIB Sidrap dalam bincang-bincang dengan Kepala Rutan, Mansur dan Ketua Kadin Sidrap, H. A. Muh Jusuf Ruby mengusulkan agar penghuni rutan atau narapidana turun sawah.

Dia usulkan agar narapidana diberdayakan untuk turun sawah layaknya seorang petani. Sidrap dengan luas areal persawahannya ini sangat butuh tenaga kerja untuk pengolahan sawah, semisal saat musim tanam tiba.

"Saat musim tanam, para napi ini sebaiknya diberdayakan dengan turun sawah, artinya mereka dibayar secara berkelompok untuk menjadi tenaga penanam padi," urai Wabup.

Coba bayangkan katanya, dalam satu hektar saja gaji tenaga penanam padi semisal Rp1 juta untuk 20 orang atau lebih, jika dalam sehari bisa menanam sekira 4-5 hektar perkelompok maka dia bisa mendapatkan penghasilan Rp4-5 juta perhari perkelompok.

"Tentunya dikhususkan kepada napi yang sudah akan habis masa tahanannya dan dengan pengawasan dari pihak rutan Sidrap," ucap Mahmud Yusuf secara meminta kepada Ketua Kadin Sidrap Jusuf Ruby atau lebih akrap sapaan MuJUrki ini koordinasi dengan pihak rutan untuk merealisasikan ide tersebut.

Untuk diketahui, remisi tahun ini, ada 4 orang bebas masing-masing 2 orang langsung bebas dan 2 orang lainnya remisi atau Pembebasan Bersyarat.

Lainnya yang juga mendapat hak pengurangan masa tahanan masing-masing remisi 1 bulan sebanyak 90 orang warga binaan, remisi 2 bulan ada 37 orang, remisi 3 bulan sebanyak 79 orang dan remisi 4 bulan itu ada 17 orang serta pengurangan masa tahanan 5 bulan lamanya ada 4 orang.

"Totalnya yang diberi hak remisi pada momen Kemerdekaan RI ada 229 orang. Adapun jumlah total warga binaan itu mencapai 399 orang ditambah 1 bayi. Rincian Narapidana yakni 289 Orang, Tahanan titipan : 110 Orang, termasuk 1 orang Bayi,"ungkap Sultan.

Kesemua jumlah penghuni warga binaannya itu, sambungnya, didominasi pelaku penyalagunaan Narkoba yang mencapai 75 persen dan sisanya kasus umum seperti pencurian, penganiayaan dan pembunuhan, dan kriminal umum lainnya. (wis) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409