SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Jajaran Polres Sidrap, Sulsel Unit khusus Sat Reskrim bersama Tim crime hunter Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (1/8).
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Nico Ericson Reinhold, SIk, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni lelaki Latasse alias Lapammase (35) warga Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap
"Penangkapa pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPB/64/VII/2019/SPKT/SSL/RESSIDRAP/Sek DP tertanggal 7 Juli 2019 tentang pencurian," kata Nico.
Menurut Nico, dalam laporan itu, korban pencurian atas nama Sudirman Halim, warga Desa Salobukkang sedang memarkir mobilnya selanjutnya mengerjakan sawah miliknya, namun alangkah terkejutnya setelah mendapati kaca mobil pick up miliknya pecah dan sejumlah uang beserta barang berharga serta surat-surat penting telah hilang dari dalam mobil.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mencurigai jika Latasse adalah pelaku pencurian tersebut," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini.
Saat itu diperoleh informasi kata Nico, jika Latasse berada di Parepare dengan tujuan untuk menangkap ikan menggunakan perahu, tim Reskrim Polres Sidrap dibantu Tim khusus Crime Hunter Resmob Polres Parepare mencari pelaku dengan menggunakan speed boat dan melakukan penangkapan.
"Kamis 01 Agustus 2019 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Perairan pantai Pare-pare, Tim berhasil menemukan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan," tambah Nico.
Nico menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan sederetan pencurian diwilayah Kabupaten Sidrap dan Pinrang yakni pencurian barang dengan cara pecah kaca mobil, TKP Jl. Kandiawang Desa Salobukkang Kec. Duapitue Kab. Sidrap, pencurian 2 (Dua) buah HP, TKP dalam Mesjid Agung Kel. Lakessi, pencurian Uang milik petani yanh memarkir kendaraannya dipinggir sawah, TKP di Kel. Kadidi Kec. Pancarijang, 1 (Satu) buah HP Advan, TKP di Bacu-bacue Kel. lautang benteng Kec. Maritengngae, 1 (Satu) buah HP Oppo F7, TKP di Bacu-bacue Kel. Lautang Benteng Kec. Maritengngae, 3 (Tiga) buah HP, TKP wilayah Kab. Pinrang, 1 (Satu) buah HP Xiaomi Redmi 5A, TKP Lawawoi Kec. Wattang pulu sebagaimana LP/67/VI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.WP, tgl 22 Juni 2019, pelapor DANIAL.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 2 (Dua) buah HP Xiaomi Redmi 5A, 1 (Satu) buah HP Samsung, 1 (Satu) buah HP Oppo A57, 1 (Satu) buah HP lipat Blueberry, 1 (Satu) buah HP Xiaomi A1 1 (Satu) buah HP Oppo Neo5/1201 dan 1 (Satu) buah Laptop Acer serta Surat-surat penting berupa Buku rekening, Akta jual beli, stempel, Materai, Bukti pembayaran PBB dll," urai AKP Nico.
Untuk diketahui lanjutnya, saat pengembangan guna pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga kami memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 (Tiga) kali namun pelaku tidak menghiraukan kemudian dilakukan tembakan secara terarah ke arah kaki dan berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian yanh mana terakhir kali dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Pinrang," kunci Nico. (wis)
Emoticon