BLANTERVIO103

Dugaan Narkoba, Polres Sidrap Ringkus Tiga Pelaku, Satu Wanita

Dugaan Narkoba, Polres Sidrap Ringkus Tiga Pelaku, Satu Wanita
Jumat, 16 Agustus 2019

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tak tanggung-tanggung sekali beraksi Polisi Sidrap berhasil meringkus tiga pelaku, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Kamis (15/8).

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH, SIk, MH melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi, SH dalam keterangan persnya membenarkan telah meringkus ketiga pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Ya benar, pihaknya telah meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Lawawoi, salah satu diantaranya adalah wanita," ungkap Badollahi.

 Ketiganya urai Badollahi Dedi Ahmad Alias Dedi bin Ahmad Sarappin, (22) warga Pangkajene Kecamatan Maritengngae. Pelaku lain, Muhammad Rahman alias Rahman Bin Saipullah, (20) warga Bacukiki Kota Parepare dan satu orang wanita, Nova Nurul Bebi Ayu alias Nova binti Tugiman, (19) warga Bacukiki Kota Parepare.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yakni 78 (tujuh puluh delapan) butir yang diduga obat paracetamol yang menyerupai Extacy," kata Badollahi.

Selain itu kata dia, turut diamankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih dan 1 (satu) Unit HP android merek VIVO warna.

"Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Dedi sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Jend. Sudirman Kel. Lawawoi Kec. Watang pulu Kab. Sidrap, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan mencoba menghubungi dan memesan barang," imbuhnya.

Dari hasil kesepakatan dari Dedi harga dikenakan Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perbijinya dan berhasil diamankan Dedi berteman dan menyita Bb.

"Dari hasil interogasi BB tersebut bukannya extacy melainkan Obat generik (PARACETAMOL) yang diubah bentuknya dengan cara mengamplas merk obat generik dan merubahnya dalam bentuk yang menyerupai Extacy merk domino," ungkapnya.

Dedi melakukan hal tsb karena terinpirasi atas transaksi narkotika (sabu) yang pernah dia lakukan namun yang diberikan garam dari pelaku.

"Selanjutnya para pelaku dan bb di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan persangkaan UU Kesehatan (Perdagangkan /edarkan sediakan farmasi tanpa izin," kunci Badollahi. (*)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409