BLANTERVIO103

Hitungan Detik Hirup Udara Bebas, Residivis Diciduk Lagi, Ini Kisahnya

Hitungan Detik Hirup Udara Bebas, Residivis Diciduk Lagi, Ini Kisahnya
Minggu, 18 Agustus 2019
Larajes, saat ditangkap kembali Resmob Polres Sidrap, setelah baru selangkah keluar dari Rutan Sidrap. 

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS -- Untung Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak. Pepatah ini layaknya pas buat seorang narapidan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sidrap Sulsel, pasalnya, tidak cukup semenit bebas, Seorang pria residivis warga binaan ini ditangkap lagi oleh polisi.

17 Agustus 2019 adalah hari kemerdekaan RI, begitupun dengan Rajes bin Abd Azis (36) ini, ia seharusnya hari itu merdeka dari pengabnya jeruji besi namun ia tak seberuntung dengan 3 orang rekannya sesama warga binaan yang langsung benar-benar menghirup udara bebas.

Rajes hanya bisa bebas sampai dipintu utama Rutan Sidrap, pasalnya ia dijemput kembali oleh unit Khusus Respon Satuan Reskrim Polres Pinrang. Residivis kasus pencurian ini dijemput karena akan dihadapkan lagi ke meja hijau karena tersangkut sejumlah Laporan Polisi kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Warga beralamat Cempae Kelurahan Watang Soreang, kecamatan Soreang, Parepare ini berurusan hukum kembali lantaran mengulang kembali perbuatannya.

Dalam rekam jejak La Rajes ini, ia dipidana di Sidrap selama 3 tahun tepatnya 2016 lalu dan telah menjalani pidana pokok sehingga Rajes diberi remisi bebas atas kasus pencurian diwilayah hukum Sidrap.

Residivis kambuhan ini dalam dunia kriminal banyak menyisakan catatan sejumlah wilayah di Ajatappareng. Gak salah dia dikenal spesialis pencuri lintas daerah.

"Rajes ini kita serahkan ke Polres Pinrang karena ada LP kasus sama. Penyidik Reskrim Polres Pinrang sudah lama menyurat ke kami jika Rajes itu adalah TO dan akan diproses hukum di Pinrang,"ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sultan, yang dihubungi disela-sela penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI, dikantornya, Sabtu (17/08/2019).

Sultan menambahkan, remisi tahun ini, ada 4 orang bebas masing-masing 2 orang langsung bebas dan 2 orang lainnya remisi atau Pembebasan Bersyarat, termasuk Rajes di remisi beberapa bulan. (wis)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409