PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS-- Dua panitia Pemilihan Kades PAW (Pengganti Antar Waktu) dari 5 Desa di Kabupaten Pasangkayu melakukan tes tertulis sebagai seleksi tambahan bagi Bakal calon (Balon) Kepala Desa yang memiliki pendaftar balon kades melebihi dari 3 calon.
Sesuai aturan, pemilihan Pilkades PAW hanya bisa diikuti maksimal 3 calon. Sedangkan untuk Desa Doda Kecamatan Sarudu dan Desa Karya Bersama Kecaman Pasangkayu balon Kadesnya masing-masing 5 calon. Untuk menuju tiga besar calon Kades, panitia pilkades (panitia 5,red) di dua Desa tersebut melaksanakan tes tertulis bagi 9 balon kades (1 orang dari Desa Doda tidak hadir) sebagai seleksi tambahan di Aula Dinas PMD Pasangkayu, pukul 10.00 sampai pukul 12.10 Wita, Senin 19/08/19
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Makmur,SE.M.Si, Kadis PMD Arfan Lasibe,S.Sos,M.si, Kabag Hukum dan HAM Mulyadi,SH, Kabag Bina Perdesaan Mahmud,S.P,M.S.i, Kabag Pemerintahan Muh.Hatta,S.TTP, Staf Ahli Ilham,SE, Kasar Pol-PP Mulyadi Halim,S.Pd,M.Si, Kabid Administrasi Pemdes Muh.Sarjan,S.Sos, Camat Sarudu Hasan,S.Pd.I, Sekdes PMD Anhar,SE dan seluruh anggota Panitia Pilkades Desa Karya Bersama dan Desa Sarudu, Balon Kades PAW Desa Karya bersama 5 orang dan 4 Balon Kades Desa Doda (1 orang dinyatakan tidak hadir).
Asisten I Pemkab Pasangkayu H.Makmur mengatakan Bahwa mengingat pilkades PAW di 2 Desa Yaitu Desa Doda dan Desa Karya bersama melebihi 3 balon Kadesnya, dimana balon kades PAWnya mencapai 5 orang, makanya di adakan lagi tes tertulis sebagai seleksi tambahan untuk memperkecil menjadi 3 calon.
"Tes tambahan ini dilaksanakan oleh Panitia pilkades masing-masing yang difasilitasi oleh pemkab dalam hal ini Dinas PMD. Tes tertulis ini bertujuan untuk menentukan siapa saja bakal calon kepala Desa Yang akan masuk ketiga besar." Ujarnya.
Ditempat yang sama Kadis PMD Arfan Lasibe,S.Sos dalam arahannya menambahkan, tes tertulis ini sebagai seleksi tambahan yang dilakukan oleh Panitia 5 untuk menggugurkan 2 dari 5 Balon Kades PAW dari Desa Doda dan Desa Karya Bersama.
"Jadi ini bagian dari fungsi panitia 5, Dinas PMD hanya memfasilitasi kegiatan ini. Tidak ada intervensi sama sekali dari kabupaten," tegas Arfan
Terkait ketidakhadiran 1 Balon Kades Desa Doda, Kabid Administrasi Pemdes Muh. Sarjan, S.Sos mengatakan bagi Balon yang tidak hadiri tes tertulis yang telah di tentukan oleh Panitia 5 bisa dinyatakan gugur.
"Yang tidak hadir hari ini, secara otomatis dinyatakan Gugur oleh panitia sebagai balon Kepala Desa," tandasnya.(ags)
Emoticon