Andi Patahangi Nurdin |
SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menjelaskan, penjabat kepala desa persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri.
Hal tersebut, kata dia, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjelasan itu disampaikan sekaitan terbitnya Surat Keputusan tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap.
"Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama," papar mantan Camat Kulo ini Kamis (8/8/2019) di kantornya.
Adanya aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui DPMDPPA menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap.
Surat Keputusan itu menegaskan pemberhentian Mas'ud Saad yang berstatus non PNS dan mengangkat pejabat baru yang berasal dari unsur PNS Pemkab Sidrap.
"Kebijakan tersebut bertujuan agar proses pemerintahan di Desa Persiapan Talawe dapat berjalan lancar sesuai regulasi," ujar Patahangi.
Selain itu, pengangkatan Mas'ud Saad menjadi Kepala Desa Persiapan Talawe tahun 2007 silam, berdasar pada PP Nomor 72 Tahun 2005.
Padahal, Pasal 158 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan, saat PP tersebut berlaku, maka PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (wis)
Emoticon