BLANTERVIO103

Paripurna DPRD Pinrang Tetapkan Perda APBD-P 2019

Paripurna DPRD Pinrang Tetapkan Perda APBD-P 2019
Selasa, 13 Agustus 2019

PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Sidang Paripurna, Selasa (13/8/2019) di Aula Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pinrang. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Bahran Jafar.

Agenda Sidang Paripurna kali ini dalam rangka Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan 3 (tiga) buah Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2019.

Selain Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Ketua DPRD Pinrang, H. Bahran Jafar, turut hadir Wakil Bupati Alimin, Sekda, Islamuddin, Dandim 1404 Pinrang LETKOL. ARM Lukman Sasono, SE, Kapolres Pinrang diwakili Kabag Ren AKP. Tita Sigit SH, M.Kes, unsur Wakil Ketua DPRD Pinrang, Para Anggota DPRD Kab. Pinrang, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Unit Kerja, Kabag pada Setda Kab. Pinrang, para Camat, LSM dan Insan Pers.

Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Pinrang menyampaikan bahwa Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan tiga buah Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2019 telah diserahkan untuk dibahas dan telah mendapat persetujuan DPRD dan pada hari ini ditetapkan menjadi Perda.


Dari ke tiga buah Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2019 yang diajukan terdapat 1 Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang No. 1 tahun 2015 Tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan. Hal ini masih membutuhkan kajian lebih mendalam berkaitan dengan diterbitkannya PP No. 24 thn 2018 tentang pelayanan perizinan perusahaan terintegrasi secara elektronik (OSS) Online Single Submission.

Satu Ranperda ini juga akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat yg mempunyai kewenangan dalam pembinaan produk hukum daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghindari adanya materi Ranperda yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi.

Bupati juga menyampaikan, Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 merupakan koreksi dan penyempurnaan terhadap APBD Pokok 2019 yang dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya adanya kebijakan yang bersifat strategis.

Selain itu, lanjut Bupati, adanya koreksi terhadap target pendapatan, perubahan kebijakan Pemerintah, kebutuhan yang sangat mendesak namun belum tertuang dalam APBD Pokok dan tuntutan kebutuhan pembangunan.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Pinrang ini menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf apabila dalam proses pembahasan Ranperda menjadi Perda ada aparat dari unsur Pemda yang melakukan kesalahan. Bupati juga berharap hubungan silaturahmi dengan Anggota DPRD yang akan memasuki masa purna bakti tetap terus terjalin. (*) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409