NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Pemerintah Kota Kinabalu, Sabah Malaysia kembali melakukan deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia. Sebanyak 117 Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dipulangkan ke Nunukan Kaltara, Indonesia, Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya, para WNI ini dipulangkan setelah menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan Sementara Kinabalu Malaysia.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain dalam keterangan persnya mengatakan pemerintah Kinabalu Malaysia memulangkan PMI bermasalah dari Tawau Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tunontaka Nunukan Provinsi Kaltara.
"Sebanyak 117 orang PMI yang dideportasi hari ini, 99 diantaranya laki-laki dewasa dan 18 wanita dewasa," kata Arbain.
Arbain, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan |
Arbain menambahkan, sebagian besar WNI yang dipulangkan dari Malaysia karena terjerat kasus keimigrasian, narkoba serta kriminal umum. Sebelum pemulangan dilakukan pendataan di tempat penampungan sementara Rusunawa selama tiga hari, disana mereka mendapatkan pembekalan.
"PMI tersebut sebanyak 117 orang akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan menggunakan anggaran dari pemerintah Indonesia," ungkap Arbain.
Namun kata dia, bagi WNI yang akan kembali ke Malaysia untuk bekerja terlebih dahulu harus melengkapi dokumen resmi melalui program layanan terpadu satu pintu di Kabupaten Nunukan, Kaltara.
"Ya, bagi WNI yang akan kembali bekerja ke Malaysia diharuskan melengkapi dokumen resmi melalui program layanan terpadu satu pintu di Nunukan," kuncinya. (andi wati)
Emoticon