BLANTERVIO103

Pemkab dan DPRD Sigi Tandatangani KUA-PPAS APBD 2020

Pemkab dan DPRD Sigi Tandatangani KUA-PPAS APBD 2020
Senin, 05 Agustus 2019

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi menandatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat Paripurna ke Delapan DPRD Sigi, oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata di Ruang Sidang DPRD Sigi, Senin (5/8/2019).

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae yang memimpin rapat menyampaikan, bahwa Rancangan KUA dan PPAS tahun 2020 untuk dibahas DPRD bersama Pemda Sigi telah diajukan Bupati Sigi pada 15 Juli 2019 lalu.

" Selanjutnya Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi telah melakukan pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Kab. Sigi tahun anggaran 2010 kurang lebih selama 16 hari kerja" jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut lanjut Rizal, Banggar dengan TAPD telah melakukan rasionalisasi atas belanja kegiatan pelaksanaan Pemilukada serentak 2020 yang akan diajukan oleh KPUD dan Bawaslu Sigi dengan tetap mempertimbangkan regulasi PKPU yang akan segera dikeluarkan oleh KPU dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut dikatakannya, Banggar bersama TAPD juga telah menyepakati kegiatan lanjutan pembangunan DPRD Sigi, penganggarannya tetap mengacu pada nota Kesepakatan tahun jamak antara Bupati dan DPRD sambil menunggu hasil Puslitbang Perumahan dan Pemukiman Kementrian PUPR.

"Dimana saat ini sedang melakukan kajian secara tehnis atas dokumen pembangunan kantor DPRD, yang hasilnya berupa rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan Banggar dan TAPD untuk melakukan penyesuaian," terangnya.

Di kesempatan tersebut, Ketua juga memberi gambaran singkat hasil pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2020, dari hasil pembahasan tersebut, telah dicapai kesepakatan antara Banggar dan TAPD kab.Sigi

Rizal Intjenae menyebut, pendapatan dan belanja daerah yang diproyeksikan tahun anggaran 2020 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp. 1.175.324.018.984,00 (Satu Triliun Seratus Ribu Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Belas Ribu Sembilan Delapan Puluh Empat Rupiah)

Selanjutnya, belanja daerah sebesar Rp. 1.182.024.018.984,00 (Satu Trilyun Seratus Delapan Puluh Dua Miliar dua puluh Empat Juta Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Kemudian, pembiayaan daerah (Netto) sebesar Rp. 6.700.000.000.00 ( Enam Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409