BLANTERVIO103

Tangkap Pelaku Penipuan, Polres Sidrap Diback Up Polres Kolaka

Tangkap Pelaku Penipuan, Polres Sidrap Diback Up Polres Kolaka
Minggu, 25 Agustus 2019
terduga pelaku penipuan, Bahrun bin Zainuddin

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang di back up Unit Reskrim Polsek Samaturu, Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan terduga Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan lintas provinsi, di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sultra, Sabtu, (24/8/2019).

Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap dipimpin Aiptu Abd Halim, S.Sos, di back up Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sultra, telah melakukan penangkapan terduga tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Bahrun Bin Zainuddin, (26) warga Desa Sani-Sani, Kecamatan Samatutu, Kolaka, Sultra.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/112/III/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP,  tanggal 06 Maret 2019, tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan barang berupa 2 (Dua) unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Kasus ini terjadi, Senin 04 Maret 2019, bertempat di KSP Multi Karya BTN Wesabbe Kel. Batu lappa Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap. Korban adalah seorang karyawan berumur 33 tahun beralamat di BTN Wesabbe Kel. Batu Lappa Kec. Wattangpulu. Kab. Sidrap.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama Lelaki Yoyon dengan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter Z yang diduga digelapkan oleh lelaki Yoyon telah berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan diperoleh lokasi tempat tinggal Bahrun, Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Samaturu dan kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap lelaki Yoyon namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (wis)

pelaku bersama BB diapit Uni Khusus Reskrim Polres Sidrap

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409