BLANTERVIO103

Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polisi Sidrap Diberhentikan

Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polisi Sidrap Diberhentikan
Jumat, 09 Agustus 2019
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat press release kasus narkoba (foto,  ist) 

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Keseriusan institusi Polri dalam memerangi dan memberantas narkoba termasuk kepada oknum anggotanya yang terlibat narkoba kembali dibuktikan.

Itu terlihat setelah sidang kode etik salah seorang anggota Polres Sidrap yang terlibat kasus narkoba yang digelar di ruang data Polres Sidrap, Kamis kemarin (8/8/2019) dengan menjatuhkan hukuman pemecatan atau hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sidang kode etik anggota Polri tersebut, dipimpin Ketua Komisi, AKBP Bonny Djianto, (Irbid I Itwasda Polda Sulsel), Wakil Ketua Komisi, AKBP Hj. Yusni, (Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sulsel), dan nggota Komisi KOMPOL Abdul Rasyid (Kabag Sumda Polres Sidrap).

Hadir pula pendamping terduga, AKBP DR. Sandiman, S.H.,M.H. ( Advokad Madya Bidkum Polda Sulsel), penuntut AKP Arivalianto (Paur 2 Subbid Wabprof  Bidpropam Polda Sulsel) serta IPDA H Husain (Paur 1 Subbid Wabprof Bodpropam Polda Sulsel) dan sejumlah unsur lainnya yang dilibatkan dalam kasus sidang kode etik Polri.

Dalam putusan tersebut, personil Polres Sidrap, AIPDA Muh Ali Bin H Lahabe, diduga telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI No.1 tahun 2003. 

Bunyinya adalah, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk tetap berada dalam kedinasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan pasal tersebut didukung pula Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan Citra, Solidaritas, Kredibilitas, Reputasi dan Kehormatan Polri.

Adapun putusannya, polisi narkoba Sidrap itu dijatuhi hukuman PDTH sebagai anggota Polri, namun pelanggar keberatan dengan putusan sidang kode etik tersebut dan menyatakan akan melakukan upaya banding.

Sekedar diketahui, proses jalannya sidang kode etik yang digelar Kamis kemarin, dimulai pada pukul 17.00 dan berakhir pada pukul 20.45 Wita yang juga turut dihadiri isteri pelanggar. (*) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409