BLANTERVIO103

Aksi Bela KPK, Aliansi Masyarakat Perbatasan Turun Kejalan

Aksi Bela KPK, Aliansi Masyarakat Perbatasan Turun Kejalan
Kamis, 19 September 2019

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS-- Aliansi Masyarakat Perbatasan bersama mahasiswa dan LSM turun ke jalan untuk menyatakan aspirasinya menolak secara tegas hasil revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 di Alun-alun jantung Kota Nunukan, Kamis, (19/9/2019).
Mahasiswa yang terdiri dari HMI, PMII, GMKI, IMM, Plh Kaltara, BEM Poltek, Hipmatik, Republik Institute, IP Institute, Libas, Panjiku ini secara bersama menyuarakan penolakan rencana pelemahan KPK saat ini yang UU dibahas di DPR RI.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jamaluddin mengatakan, saat ini pembahasan RUU KPK jangan digunakan untuk melemahkan KPK. Salah satunya, adanya Dewan Pengawas (DP) KPK. DP KPK ini dinilai akan melemahkan KPk, terlebih jika DP itu dibentuk oleh anggota DPR yang ada dipusat saat ini.

"Kita tahu semua, bahwa saat ini anggota dewan di daerah sampai pusat adalah lumbung dan sarang korupsi," ucap Jamaluddin.

Korlap Aksi bela KPK, Jamaluddin

Poin lainnya kata dia, koordinasi antara KPK dan Kejaksaan dalam hal kewenangan penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ini berarti kewenangan KPK dibatasi, mengapa, karena jika KPK ingin lakukan OTT atau penyadapan, harus kordinasi dan minta izin dulu dengan Dewan Pengawas.

"Selain itu, KpK juga akan dipersekusi dengan pegawainya yang akan diangkat sebagai PNS, seperti kita tahu PNS itu dibawah naungan birokrasi sehingga jika KPK dibawah pemerintahan maka indefendensinya akan terbatas bahkan berkurang," ungkapnya.

Hal lain jelas Jamaluddin, KPK dibatasi dalam mengelolah LHKPN yakni kekayaan pejabat negara, jika ini terjadi bisa saja, KpK tidak mengetahui aliran dana yang akan masuk dan keluar dari rekening pejabat, sehingga jika ingin melakukan pencegahan korupsi tidak dimungkinkan karena tidak diketahui aliran dana pejabat tersebut.

Poin selanjutnya yakni penyidik KPK yang akan dibatasi, dibatasi penyidik yang berasal dari masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki ikatan institusi, kita tahu penyidik yang tidak dari institusi akan lebih berani dalam penindakan dan pencegahan, jika ini dibatasi maka akan zangat merugikan bagi KPK dan masyarakat. (andi wati)



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409