Drs Sigit Tri Hatmoko, Kasi P2 Kepabeanan Nunukan |
NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan gelar Focus Group Discussion (FGD) Barang Bawaan Pelintas Batas dan Rapat Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan di Hotel Laura, Jalan Ahmad Yani, Nunukan, Rabu, (18/9/2019).
Drs Sigit Tri Hatmoko, Kasie P2 Kepabeanan Nunukan dalam keterangan persnya mengatakan, PP Nomor 34 Tahun 2019 - Peraturan Perundang-Undangan tentang perdagangan perbatasan, penerapan dilapangan tidak semudah yang dibayangkan.
namun dengan adanya PP 34 ini, eksesnya atau kondisi sekarang, pihak bea cukai punya fasilitas yakni Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB ini kata Sigit adalah gudang barang kebutuhan pokok.
"Jadi disitu pelaku usaha bisa konsinyiasi istilahnya, pelaku usaha bisa titip barang. Jadi barang yang ada disana belum tentu barang yang akan dibeli," urainya.
Jadi kata dia, orang dari Tawau, Malaysia bisa simpan atau titip barangnya digudang, baru setelah itu masyarakat diperbatasan, baik yang ada di Nunukan maupun yang ada di Sebatik belanjanya disana.
"Kenapa kami katakan solusi, karena selama ini masyarakat belanjanya di Tawau langsung ke Enjuser atau konsumen akhir," lanjutnya.
Tetapi dengan adanya PLB ini kata dia, pelaku usaha atau eksportir dari Tawau bisa titip barangnya, jadi masyarakat hanya bayar atau beli seperlunya. Disitu free dan perizinanpun relaksasi, belum diminta izin selama masih ditimbun atau dititip disana.
"Sekarang khan, kalau belanja Di Tawau, lantas ditemukan, ditangkap petugas, kan hangus dan pasti barangnya hilang," ungkapnya. (andi wati)
Emoticon