Pelaku passobis asal Sidrap saat ditangkap intrl Kodim1403 Sarewegading bersama intel Kodim 1420 Sidrap |
SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Pelaku kejahatan penipuan online atau dikenal Passobis, kini tak lagi pandang bulu siapa korbannya. Tak. peduli itu aparat penegak hukum sekalipun. Seperti dua pelaku sobiz atau penipuan online asal Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap yang ditangkap, Sabtu malam, 31 Agustus, sekitar pukul 19.26 wita.
Kedua pelaku itu bernama Latangga alias Kadir (32) asal Dusun II Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, dan Reski alias Ancu (43) asal Desa Carawali, juga Kecamatan Watang Pulu.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan unit Intel Kodim 1420 Sidrap dan unit Intel Kodim 1403 Sarewegading Palopo. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Letda Inf Ratno bersama Pasi Intel Lettu Inf Kadir.
Dan Unit Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Ratno mengatakan, kedua passobis itu ditangkap atas adanya laporan dari korban penipuan.
Pelaku tersebut, kata Retno telah melakukan penipuan dengan mencatut nama pejabat TNI dari Kodim 1403 Sarewegading Palopo.
Modus pelaku tersebut adalah meminta dana dari salah seorang korban yang juga merupakan anggota TNI dari Kodim 1403 Sarewegading Palopo.
Korban pun mengirimkan uang sebesar Rp100 juta ke rekening pelaku yang mencatut nama pejabat TNI. "Keduanya kami tangkap di salah satu rumah pelaku di Desa Carawali," katanya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dana yang masuk kerekening penipuan itu baru Rp4 juta yang sempat dia keluarkan melalui ATM, sisanya Rp96 juta masih ada di rekening pelaku.
Kini kedua pelaku di bawa ke Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut oleh unit Intel Kodim 1403 Sarewegading Palopo. (wis)
Emoticon