BLANTERVIO103

Pelaku Curnak Asal Donggala Di Bekuk Polres Matra, Satu Penadah

Pelaku Curnak Asal Donggala Di Bekuk Polres Matra, Satu Penadah
Rabu, 11 September 2019
Press Release dipimpin Wakapolres Matra, Kompol Jufri Hamid, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim AKP. Rubertus Roedjito S.IK dan Kapolsek Bambalamotu Iptu Abd Mutalib Carlos, di Mapolres Matra, Selasa 10/9/2019.

PASANGKAYU. LENTERAMERAHNEWS- Maraknya aksi pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Mamuju Utara (Matra), akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun, keresahan ini pun sedikit meredah setelah pelaku Curnak berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Matra pada Rabu 4 September 2019, beberapa waktu lalu.

Pelaku adalah NY alias Mas Edi (46), warga asal Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). NY adalah pelaku tunggal yang mengaku selama ini telah 6 kali melakukan aksi curnak di wilayah hukum Polsek Bambalamotu, Polres Matra, sejak 2019.

NY di tangkap polisi dikediamannya, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka SA alias Lebba (27) selaku penadah yang juga diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 Wita di kediamannya Jl.Jamur Kota Palu, Sulteng.

“Dari pengembangan laporan yang kami lakukan bersama Tim Cyber Crime Polda Sulteng dan Jatanras Polres Palu dan Donggala akhirnya mengarah ke tersangka SA selaku penadah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Matra, AKP Rubertus Roedjito, S.IK, Selasa (10/9/2019).

Dalam melakukan aksinya, kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan racun jenis putas untuk memudahkan penyembelihan. Putas di balur kedalam pisang dan di beri makan pada ternak. Setelah pingsan, ternak pun di sembelih dan di mutilasi.

Pada ternak yang telah di mutilasi, pelaku hanya mengambil bagian tertentu, seperti daging punggung, paha depan dan paha belakang. Sementara bagian lain seperti daging kepala dibuang karena beracun.

“Modus operandinya, sore hari pelaku mencari target, setelah targetnya di dapatkan barulah malam hari di eksekusi selanjutnya di bawa ke pengepul yang berada di Kota Palu,” tambah  AKP Rubertus Roedjito.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku, racun potas yang terbungkus, tali nilon plastik warna abu-abu dan pisau bersarung berwarna putih.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan penadah disangkakan pasal  480 ke-1 KUHP,” tandas Kasat
Reskrim AKP Rubertus Roedjito. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409