BLANTERVIO103

Perkosa Istri Tetangga, Security di Sigi Ini Mengaku Lampiaskan Dendam

Perkosa Istri Tetangga, Security di Sigi Ini Mengaku Lampiaskan Dendam
Sabtu, 14 September 2019
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, didampingi Waka Polres Sigi Kompol Paulus Morik, dan Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Sudigdo Mamboro, saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mako Polres, Jumat (13/9/2019). (Ft: Ardi)

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- TA alias Tam (34) warga Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga memperkosa MA alias Maya (26) istri tetangganya sendiri.

Pria yang bekerja sebagai security ini ditahan Sat Reskrim Polres Sigi, di Jalan Moh. Yamin kota Palu, setelah korban melaporkan aksi bejad tersangka pada Kamis 5 September 2019 lalu.

" Korban melaporkan perbuatan tersangka pada kamis 5 september lalu, pada hari itu juga kami lakukan penangkapan di jl. Moh Yamin Palu," ungkap Kapores Sigi AKBP Wawan Sumantri, saat Press Release, Jumat (13/9/2019).

Kapolres menuturkan, saat melakukan aksinya, TA mengancam korban dengan pisaunya, sehingga korban tidak berdaya.

Aksi kotor pelaku tersebut di lakukan di sebuah rumah di sekitar Huntara Desa Soulowe. Sebelum melakukan aksinya, tersangka merekam foto dan video telanjang korban.

Menurut pengakuan tersangka TA kepada polisi, aksi bejad tersebut di lakukan karena tidak terima dituduh sebagai pengedar oleh suami korban yang tidak lain adalah temannya sendiri. Saat ini suami korban juga di tahan karena kasus 363.

"Pengakuan tersangka bahwa dia dendam karena suami korban melaporkan bahwa dirinya pelaku narkoba," tambah Kapolres Wawan Sumantri.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar baju terusan berwarna orange tua, 1 lembar celana seken atau soor berwarna hijau tua, 1 lembar celana dalam hijau tua.

Selanjutnya, 1 lembar BH warna cream campur peach bermotif bunga dan bertali warna hitam, sebilah pisau sangkur panjang 15 cm dengan panjang 18cm, 1 unit hand phone Samsung warna hitam yang dipakai pelaku merekam aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHPidana sub Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409