BLANTERVIO103

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 20 Kg, Kurir Mahasiswi PTS Makassar

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 20 Kg, Kurir Mahasiswi PTS Makassar
Rabu, 11 September 2019

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro didampingi Kasat Narkoba, AKP I Eka Berlin dan Humas IptuM. Karyadi dalam press release pengkungkapan sabu seberat 20 kilogram

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sa Resnaroba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang akan menuju Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Hal tersebut terungkap dalam press release pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Polres Nunukan, Rabu, (11/9/2019) di Mapolres Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIk, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP I Eka Berlin serta Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi menyebutkan jika barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku seberat Rp 2000gram atau 20 kilogram.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari pelaku," ujar Teguh Triwantoro.

Menurut Teguh, pengungkapan ini atas hasil laporan dari masyarakat, Kamis, 3 September, jika ada penumpang kapal dari Malaysia yang tinggal dijalan Borneo III Kelurahan Nunukan Timur yang membawa barang berupa sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan itu, tim mendatangi TKP yang juga merupakan kediaman seorang pengurus penumpang bernama Yusal," jelasnya.

Kata dia, didalam rumah Yusal, diamankan dua orang perempuan, Emi Sulastriani bersama Yuni. Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan 20 kantong plastik putih transparan yang diduga berisi sabu.

"Barang tersebut yakni 20 bungkus plastik disimpan dalam dus dan dibungkus karung plastik warna putih," kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil interogasi diperoleh informasi jika pelaku Emi Sulastriani, Mahasisiwi semester VII salah satu Universitas Swasta ternama di Makassar ini berencana membawa barang tersebut ke Kota Parepare, Sulsel,namun tersangka Emi belum tahu siapa yang akan menjemput barang tersebut di Parepare.

"Barang tersebut bersama tersangka dikendalikan oleh seorang yang bernama Asri, asal Tawau yang sekarang masuk DPO Polres Nunukan," ungkapnya.

Dari pengakuan Emi lanjut Teguh, tindakannya membawa barang berupa narkotika dari Tawau Malaysia menuju Parepare sudah yang keempat kalinya. dia akui dijanjikan upah senilai Rp 90 juta. Yang pertama membawa sabu seberat setengah kilogram dengan upah Rp 15 juta, yang kedua sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp 25 juta dan yang ketiga membawa sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp, 20 juta.

"Selama tinggal di Tawau, Malaysia, tersangka Emi ini tinggal dirumah Asri (DPO)," tambahnya.

Selain itu, tersangka Emi juga diminta oleh Asri (DPO) untuk merekrut kurir lainnya dengan alasan akan dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART). Salah satunya yakni Sri Wahyuni, yang saat ditanya tidak mengetahui prihal perdagangan narkoba tersebut.

"Kamis, 5/9, dilakukan control delivery (CD) ke Kota Parepare untuk mengungkap dan menangkap jaringan Narkoba tersebut, namun diduga informasi bocor maka personil Polres Nunukan kembali dengan membawa tersangka Emi ke Nunukan," urainya.

Dari hasil penyelidikan itu, turut diamankan juga seorang pengurus penumpang yakni Yusal, dan keluarga Asri (DPO) yakni Rido untuk menggali dan mendalami informasi untuk menemukan DPO, Asri. (andi wati)



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409