BLANTERVIO103

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Sigi Dibekuk

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Sigi Dibekuk
Kamis, 10 Oktober 2019
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Sigi Dibekuk

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri ST,.SH,.MH, memperlihatkan barang bukti saat menggelar press release di halaman Mako Polres Sigi.

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Warga Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, berinisial R (43) dan Warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Sigi, berinisial F (20) terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkotika jenis Sabu.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, saat konferensi Pers, Selasa kemarin mengungkapkan, kedua tersangka ini di amankan di tempat yang berbeda. R di tangkap saat berada di rumahnya sedangkan F ditangkap saat melintas di daerah Karanjalembah Desa Kalukubula.

" Dari tersangka F, di temukan dua paket sabu seberat 1,3 gram, sementara tersangka R, di temukan dua paket sabu yang di simpan di tas miliknya seberat 4,6 gram dengan uang Rp 3 juta yang di duga hasil dari penjualan narkoba,"ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan warga. Ia pun berharap masyarakat dapat proaktif membantu Polri memberikan informasi dan memerangi narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409