39 TAHUN LEBIH MENGABDI, KADIS KOPERASI DAN UKM MOHON PAMIT
PINRANG, LENTERAMERAHNEWS-- Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Andi Hamid Sinapati saat memohon pamit dihadapan peserta Apel gabungan, Senin (14/10/2019) di halaman Kantor Bupati Pinrang. Ini disampaikan Andi Hamid mengingat dirinya akan memasuki masa pensiun per 1 November 2019 dan menjadi tugas terakhir Dinas Koperasi dan UKM selaku Kepala Dinas sebagai pelaksana Upacara/Apel.
Dalam amanatnya selaku Pembina Apel, Andi Hamid menyampaikan rasa syukurnya. Dengan masa kerja mencapai 39 tahun 4 bulan, Kadis Koperasi dan UKM ini selalu diberi kesehatan dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkup Pemkab Pinrang.
"Sesuai dengan SK pengangkatan, pengabdian Kami mencapai 39 tahun 4 bulan. Dan saya bersyukur kepada Allah SWT atas karunia kesehatan yang diberikan. Selama bertugas kami tidak pernah menggunakan Askes" ungkap Kadis Koperasi.
Andi Hamid mengaku, selama masa pengabdiannya, Kadis Koperasi ini tidak pernah menggunakan fasilitas cuti, dimana cuti ini merupakan hak bagi ASN setiap tahunnya.
Andi Hamid dalam kesempatan itu juga mengucapkan permohonan maaf di hadapan peserta Apel sembari mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama bertugas.
"Terimakasih kepada semua teman - teman, melalui kesempatan yang berharga ini saya memohon maaf apabila ada kesalahan yang saya lakukan selama menjalani pengabdian kami selaku ASN" tutup Andi Hamid. (wis)
Kadis Koperasi dan UKM Pinrang, Andi Hamid Sinapati |
PINRANG, LENTERAMERAHNEWS-- Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Andi Hamid Sinapati saat memohon pamit dihadapan peserta Apel gabungan, Senin (14/10/2019) di halaman Kantor Bupati Pinrang. Ini disampaikan Andi Hamid mengingat dirinya akan memasuki masa pensiun per 1 November 2019 dan menjadi tugas terakhir Dinas Koperasi dan UKM selaku Kepala Dinas sebagai pelaksana Upacara/Apel.
Dalam amanatnya selaku Pembina Apel, Andi Hamid menyampaikan rasa syukurnya. Dengan masa kerja mencapai 39 tahun 4 bulan, Kadis Koperasi dan UKM ini selalu diberi kesehatan dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkup Pemkab Pinrang.
"Sesuai dengan SK pengangkatan, pengabdian Kami mencapai 39 tahun 4 bulan. Dan saya bersyukur kepada Allah SWT atas karunia kesehatan yang diberikan. Selama bertugas kami tidak pernah menggunakan Askes" ungkap Kadis Koperasi.
Andi Hamid mengaku, selama masa pengabdiannya, Kadis Koperasi ini tidak pernah menggunakan fasilitas cuti, dimana cuti ini merupakan hak bagi ASN setiap tahunnya.
Andi Hamid dalam kesempatan itu juga mengucapkan permohonan maaf di hadapan peserta Apel sembari mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama bertugas.
"Terimakasih kepada semua teman - teman, melalui kesempatan yang berharga ini saya memohon maaf apabila ada kesalahan yang saya lakukan selama menjalani pengabdian kami selaku ASN" tutup Andi Hamid. (wis)
Emoticon