BLANTERVIO103

Polisi Ungkap 10 Tersangka Pembakaran Lapas Perempuan di Sigi

Polisi Ungkap 10 Tersangka Pembakaran Lapas Perempuan di Sigi
Rabu, 09 Oktober 2019
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri ST,.SH,.MH,. didampingi Wakapolres Sigi Kompol Paulus Morik dan KBO Reskrim Polres Sigi Ipda Rusman saat melakukan konferensi pers kasus pembakaran Lapas Perempuan, di Halaman Mako Polres Sigi, Selasa (8/10/2019).FOTO: Ardi

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Polres Sigi telah menetapkan 10 orang Napi yang menjadi tersangka dalam pembakaran dan pengrusakan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan Klas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, beberapa waktu lalu.

10 orang tersangka ini ditetapkan, setelah Inafiz Polres Sigi dan Polda Sulteng dibantu Ahli Labfor Polri Cabang Makassar, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (KTP) dan melakukan pemeriksaan 50 orang saksi, masing-masing 43 orang napi, dan 7 petugas lapas.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, mengungkapkan, dari 10 orang napi yang ditetapkan sebagai tersangka ini, dua diantaranya masih DPO, adalah Mona dan Maslia.

"10 yang ditatapkan sebagai tersangka ini adalah, Mona, Rosmani, Atriwenda, Elisda Tamalanga, Tenri Sanna, Ruhena, Sitti Hadija, Farida Ariani, Maslia dan Diana Tangkudung," sebut Kapolres saat Press Release, Selasa (8/10/2019).

Kapolres mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, para tersangka ini sudah merencanakan dengan melakukan pertemuan beberapa kali. Puncaknya, Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 16.00 Wita, mereka berhasil mengacaukan lapas dengan membakar dan melakukan pengrusakan.

" Saat itulah para tahanan keluar dengan mendorong secara beramai-ramai pintu terali besi yang merupakan akses keluar masuk, setelah lepas 46 tahan di lapas itu kabur," ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, kebakaran pada Minggu (29/9) itu adalah merupakan rencana lanjutan, setelah aksi pembakaran gagal pada Sabtu 22 September 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, karena apinya cepat dipadamkan oleh rekannya sesama napi.

Karena gagal, upaya itu pun kembali disusun dengan lebih kongkrit dengan pembagian tugas yang lebih jelas dan matang, dimana masing-masing orang memiliki tugas dan perannya.

Untuk Barang Bukti (BB) yang disita polisi adalah, satu buah HT yang dirampas napi saat dipakai oleh petugas lapas agar tidak bisa memberi informasi keluar. Selanjutnya, satu buah kipas angin dan satu buah loyang hitam. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409