SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Jajaran Reskrim Polsek Panca Rijang akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan diwilayah Kabupaten Enrekang, Rabu, (23/10/2019)
Proses penangkapan pelaku penipuan, Abd Rahman Rauf, (28) dipimpin Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman, SH bersama Kanit Reskrim, Iptu Sudirman, SH, MH di BTN Kuku A7No 8 Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
"Benar ada penangkapan. Itu didasari atas adanya laporan warga yang masuk di Mapolsek tentang dugaan penipuan penggelapan," ucap Kompol Erwin didampingi Iptu Sudirman.
Menurutnya, korban Jamaluddin, (70) yabg merupakan pensiunan, beralamat di Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap melaporkan jika tanggal 09 November 2015 di jl. Lokasi perumahan Padaetu Kec. Pancarijang Kab. Sidrap pelapor membayar senilai Rp. 17.000.000.
"Pembayaran itu sebagai DP untuk pembayaran 2 unit rumah yang terletak pada Blok A4 No.14 dengan Blok A4 No 15 di perumahan Pt. BOLATA KARYA MANDIRI Namun sampai sekarang tidak terealisasi," tutur Kapolsek.
Setelah diperoleh informasi bahwa diterlapor berada di rumahnya Di Btn kuku Kel. Lewaja Kab. Enrekang sekitar Pada Selasa, (22/10/2019) Pukul 22.00 wita unit reskrim Polsek pancarijang di Pimpin kanit Reskrim Iptu Sudirman SH, MH berangkat menuju lokasi yang di informasikan.
"Selanjutnya pada hari Rabu tgl 23 Oktober 2019 sekitar jam 00.30 Wita tadi malam, bertempat di Perumahan Btn Kuku Blok A7 No 8 Kel.Lewaja Kec. Enrekang Kab. Enrekang , kami berhasil mengamankan terlapor Abdul Rahman Rauf," lanjut Erwin.
Dari hasil interogasi, lanjutnya diperoleh keterangan bahwa benar Abdul Rahman Rauf yang telah menerima Dana dari Korban Jamaluddin untuk pembayaran 2 Unit Btn yang sekarang ini belum terealisasi.
"Terduga pelaku pada saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polsek Panca Rijang Polres Sidrap," tutup Erwin. (wis)
Emoticon