Rudi Hartono, S. Sos, Kades Binusan |
NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Pencopotan salah satu aparat desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara yang disorot salah satu LSM diwilayah ini akhirnya menemui titik terang, setelah Kepala Desa Binusan, Rudi Hartono, S. Sos, melakukan klarifikasi terkait pemberhentian Kaur Perencanaan, Desa Binusan.
Menurut Rudi Hartono, pemberhentian Kaur Perencanaan, M. Safuan lantaran masa jabatannya yang termaktub dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dikeluarkan kepala desa sebelumnya sudah berakhir bulan Maret lalu, seiring dengan berakhirnya pula jabatan kepala desa.
"Kaur perencanaan itu sebenarnya tidak dicopot atau dikeluarkan, tapi memang SK yang dikeluarkan oleh kades sebelumnya sudah berakhir bulan Maret lalu," kata Rudi Hartono yang baru menjabat Kades Binusan ini.
Dia mengatakan, pengangkatan pejabat pengganti Kaur Perencanaan juga melalui seleksi, mulai dari pendaftaran sampai penentuan siapa yang layak untuk menjabat sehingga program kerja pemerintahan desa kedepannya bisa berjalan sesuai koridor.
"Pada tahap pendaftaran penjabat Kaur Perencanaan dibuka, ada dua nama yang mendaftar dan dilakukan seleksi," jelasnya.
Keduanya itu kata Rudi Hartono yakni, Muhdiansyah dan M. Safuan. Dari penjaringan yang juga sudah dilakukan kordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga keluarnya rekomendasi, maka untuk menjalankan program didesa dipilihlah Muhdiansyah.
"Kami pilih pak Muhdi, karena kami nilai dia dapat membantu dalam menjalankan program desa," kunci Rudi Hartono.
Sebelumnya diberitakan, salah safu LSM yakni Panjiku menilai pemberhentian M. Safuan sebagai Kaur Perencanaan Desa Binusan dinilai melanggar aturan hukum, khususnya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (pasal 2 ayat 1 dan 2b) yang berbunyi, berusia 20 tahun sampai 42 tahun.
"Saat ini umur saudara Ramli yang diangkat sebagai pengganti Kaur sudah melebihi ketentuan undang-undang yang maksimal 42 tahun," kata Mansur Rincing dari LSM Panjiku Nunukan.
Menurut Mansur, atas adanya laporan dari masyarakat tentang kerancuan di Desa Binusan tentang adanya pemberhentian secara sepihak yang dilakukan Kades Binusan. Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang desa harusnya melalui mekanisme.
"Jika non PNS harusnya melalui musyawarah mufakat dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tapi kalau PNS maka itu hak pemerintah," urai Mansur.
Kemudian lanjut Mansur, jika mengeluarkan seseorang tanpa melalui mekanisme berarti kepala desa labrak aturan. Hati-hati karena ini menggunakan anggaran negara.
""Seharusnya, kades membuat satu telaah ke kecamatan. Nanti kecamatan yang memberikan rekomendasi ke bupati Cq Pemerintahan Masyarakat Desa," ungkapnya. (andi wati)
Emoticon