BLANTERVIO103

Terpancing Transaksi Narkoba, Polres Sidrap Bekuk 3 Warga Pinrang

Terpancing Transaksi Narkoba, Polres Sidrap Bekuk 3 Warga Pinrang
Rabu, 02 Oktober 2019

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS-- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sidrap akhirnya berhasil menciduk 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Alitta Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap, Senin, (1/10/2019).

"Dalam penangkapan itu, kami amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika," kata AKP Andi Sofyan, Kasat Res Narkoba Polres Sidrap yang memimpin langsung penangkapan bersama Kanit Opsnal Resnarkoba.

Menurut Andi Sofyan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Jumadi Bin ALMH Labulang, (46) warga Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang, Larappe alias Rappe Bin Lamani, (36) warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Pinrang serta Muh. Ruzal Alias Risal Bin Saipul, (19) juga warga Marawi, Kecamatan Tiroang, Pinrang.

Ketiganya ditangkap kata Andi Sofyan bersama sejumlah barang bukti 3 (tiga) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu, 14 (empat belas) batang pipet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu.,1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor merk jupiter z. warna biru, 3 (tiga) buah hp berbagai merk dan 1 (satu) buah alat isap / bong.



"Selasa 01 Oktober 2019 sekitar pkl. 15.00 wita, atas laporan dari masyarakat bahwa pelaku Jumadi sering melakukan penyalahgunaan nerkotika diwilayah sekitaran jalan poros Alitta, sehingga kami melakukan penangkapan dengan cara menyamar," urai Andi Sofyan dalam siaran persnya.

Anggota yang menyamar lanjut Kasat Resnarkoba mencoba menghubungi Jumadi untuk memesan barang sebanyak 1 ball seharga Rp. 32.000.000. Saat dilakukan transaksi, berhasil mengamankan Jumadi bersama BB.

"Dari hasil interogasi, bb diperoleh dari Rappe, sehingga anggota melakukan pengembangan ke rumah Rappe dan berhasil diamankan," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini.

Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa sisa barang yang diamankan sebelumya dari Jumadi masih ada dia titip kepada Risal sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap Risal. Saat dilakukan Penggeledahan badan / rumah ditemukan BB berupa Narkotika Gol.I jenis sabu.

"Dari interogasi, bb di peroleh dari lel. D Selanjutnya para pelaku dan bb di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut," kuncinya. (wis)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409