PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Ratusan warga Desa Salipoli dan Baba Binanga, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang unjuk rasa (Unras) terkait penolakan adanya usaha tambang galian C diwilayah itu. Unras digelar dengan melakukan orasi serta membentangkan spanduk dan poster di gedung DPRD Pinrang, Senin, (28/10/2019).
Dalam keterangannya, perwakilan warga Salipolo dan Baba Binanga, Afandi mengatakan, penolakan ini disuarakan berdasar pada beberapa faktor yakni, satu, terjadinya abrasi secara besar-besaran. Dua, tambak warga di desa tersebut beririsan langsung dengan Sungai Saddang. Tiga, warga di desa tersebut menggantungkan hidupnya di sungai tersebut dengan mencari udang kecil (belacang).
Selain itu menurut Afandi, Sungai Saddang merupakan jalur tranportasi air akan tidak berpotensi tidak digunakan lantaran adanya aktifitas tambang tersebut. Disisi lain, penolakan warga didasari oleh tidak adanya pelibatan masyarakat setempat dalam proses penyusunan Amdal.
“Kami juga mendesak agar segera tarik alat berat yang beroperasi di Salipolo, serta hentikan kriminilisasi terhadap warga," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Pinrang, Andi Pallawagau Kerrang saat menerima pengunjuk rasa meminta kepada warga untuk damai dan berdialog dari hati ke hati.
"Mari kita berdialog dengan tertib, jangan ada keributan karena kita satu hati dalam masalah ini," ungkap Andi Pallawagau saat menerima pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa dari Salipolo dan Baba Binanga ini secara perwakilan diterima di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang dipimpin Ketua Komisi II, Hastan Mattanete, didampingi wakil ketua, A.Mulyadi Mustafa, dihadiri anggota Komisi II lainnya yakni, A. Pallawagau Kerrang, Ilwan Sugianto, Supriadi, Hitler, M.Syukur, Jefriadi, dan Hartono.
Hadir Pula Ketua Komisi I, Sahrul Sarman dan Ketua Komisi III, Alimuddin Budung, . sementara dari Pemkab Pinrang hadir, Kadis Perindagem, Drs.H.Hartono Mekka, M.Si, Kadis Perizinan, A.Mirani, Kepala Satpol PP, mewakili Kadis DLH, Laode Karman dan Camat Cempa.
Menurut Hastan Mattanete, DPRD siap menfasilitasi warga untuk bersama-sama ke Kantor Dinas PTSP, Dinas SDM dan Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar
"Intinya DPRD Pinrang siap menfasilitasi masyarakat untuk bersama-sama ke kantot Dinas PTSP Sulsel, Dinas SDM dan Perizinan Sulsel di Makassar," ucapnya.
Karena kata Hastan Mattanete, yang memberikan Izin adalah pemerintah provinsi, sehingga yang bisa mencabut izin tersebut juga Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Yang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi Sulsel, jadi yang berhak untuk membatalkan izin tersebut hanya Dinas Perizinan Provinsi Sulsel," ujar Hastan Mattanete.
(wis)
Emoticon