NUNUKAN, LMNews--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean C Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi Milik Negara eks
penindakan kepabeanan berupa 2.046 lembar karpet dan sajadah kepada Pemerintah
Kabupaten Nunukan, Kamis (21/11/2019). Penyerahan ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-293/MK.6/ KN.5/2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.818
lembar karpet dan 228 sajadah yang dihibahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dari bulan Juli 2018 hingga April 2019.
"Barang ini dari 13 (tiga belas) penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp412.470.509,00 (empat ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan rupiah)," beber Solafudin.
Kata dia, perkiraan nilai kerugian negara atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang belum dibayar sebesar Rp 193.242.000,00(seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) Barang Milik Negara eks penindakan Bea Cukai Nunukan yang selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah indonesia).
"Pemilik barang ini melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006. Karpet/ sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor) sesuai peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Lartas Border). Dokumen Laporan Surveyor tersebut adalah salah satu dokumen pelengkap dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk melakukan impor komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara legal," sambungnya.
Selama bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan telah melakukan 71 (tujuh puluh satu) penindakan, dengan rincian :
✓ 13 (tiga belas) penindakan Tekstil dan Produk Tekstil,
✓ 2 (dua) penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor,
✓ 19 (sembilan belas) penindakan Barang Kena Cukai,
✓ 4 (empat) penindakan Kosmetik dan obat-obatan,
✓ 6 (enam) penindakan Pestisida (racun rumput dan serangga),
✓ 10 (sepuluh) penindakan Cites dan Benda Cagar Budaya (gading gajah dan tanduk rusa),
✓ 6 (enam) penindakan Bibit dan Benih tanaman,
✓ 11 (sebelas) penindakan lain, diantaranya produk Daging dan turunannya, sepatu dan baju
bekas, produk Alas Kaki, Perkakas bekas, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
"Selain melakukan penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor secara legal dan saat ini sudah ada pengusaha yang tercatat di Bea Cukai melakukan impor karpet, sajadah, peralatan rumah tangga dan ikan secara legal" imbuhnya.
Solafudin mengatakan, dengan intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang kepabeanan, sampai dengan Bulan Oktober 2019, Bea Cukai Nunukan mencatatkan penerimaan Negara dari sektor Bea Masuk sebesar Rp7.400.663.900 (mencapai 449,25% dari target yang ditetapkan), dan Pajak Dalam Rangka Impor yang dibukukan sebesar Rp 18.756.601.134 (meningkat 123,62%) dibandingkan dengan Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor periode yang sama di tahun 2018. (andi wati)
Emoticon