Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H,.S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Sigi Iptu Agus Sunarto saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mako Polres Sigi, Selasa (12/11/2019). |
SIGI, LMNews- Dua warga Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Sigi terpaksa diamankan Sat Narkoba Polres Sigi, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis Sabu. Kedua tersangka adalah ZU (39) dan FA (26).
Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H,.S.I.K., mengungkapkan, Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (6/11/2019) lalu, setelah pihaknya menerima informasi bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari ibu ZU ditemukan barang bukti 10 paket yang diduga sabu, dengan berat bruto 2,46 gram. Sementara dari FA ditemukan 2 paket diduga sabu berat, bruto 0,33 gram," ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Selasa (12/11).
Menurut pengakuan tersangka kata Kapolres Andi, pelaku membeli barang haram tersebut dalam jumlah yang cukup, kemudian dipaketkan dan diedarkan di sekitar desa Pakuli.
"Kasus ini masih dalam pendalaman lidik, sebab jalurnya berbeda. Hanya saja, keduanya di amankan pada TKP yang sama,"tambahnya.
Selain Sabu dari kedua tersangka, juga diamankan 2 alat hisap shabu, 1 buah alat timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp 1.165 000, serta 1 buah pireks dan 1 lembar plastik bening kosong. (Ardi)
Emoticon