BLANTERVIO103

Imigrasi Nunukan Deportasi 1 WN Malaysia

Imigrasi Nunukan Deportasi 1 WN Malaysia
Selasa, 12 November 2019

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah melakukan pendeportasian terhadap 01 (satu) orang warga negara (WN) Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tunon Taka Nunukan, Selasa, (12/11/2019).

"Pendeportasian ini menggunakan Kapal Fery Mid East Express dengan tujuan Tawau, Sabah - Malaysia," kata Bimo Mardi Wibowo, Kepala Seksi intelejen dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPi Nunukan, Kaltara.

Menurut Bimo, warga negara Malaysia yang dideportasi bernama Rasinah Binti Launma (57),warga Kampung Tanjung Batu,Keramat, Tawau, Sabah. Rasinah dideportasi karena kasus ilegal Entry


"Rasinah binti Launma diamankan oleh Tim Satgas Paska Busur Ambalat Lanal pada tgl 29 Oktober 2019 ketika menyeberang dari Bambangan Sebatik menuju ke pulau Nunukan menggunakan Speedboat bersama 6 orang lainnya yang diduga TKI ilegal," beber Bimo.

Dari Hasil pemeriksaan tambah Bimo, Rasinah binti Launma mengaku melakukan perlintasan ilegal dari Tawau Sabah menuju ke Sungai Nyamuk Sebatik dengan alasan menghemat biaya dan tidak memiliki dokumen paspor Malaysia. Yang bersangkutan kemudian menuju ke pulau Nunukan dengan maksud hendak membuat KTP Indonesia yang akan dipergunakan utk membeli tanah di sungai nyamuk Sebatik.

"WN. Malaysia tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkapnya.


Ujar Bimo, WN. Malaysia tersebut di Detensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak tanggal 30 Oktober 2019 untuk menunggu proses pemulangan yang di fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak.

"WN. Malaysia tersebut dideportasi setelah mendapatkan dokumen perjalanan / SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak dan diserahkan langsung oleh Atase Imigresen Malaysia An. Noor Farizal Aini Binti Khairuddin pada Hari Sabtu tanggal 09 November 2019," kunci Bimo. (andi wati) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409