SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali memusnahkan Barang Bukti (BB). Pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini dilakukan Kejari Sidrap untuk kedua kalinya di 2019 ini.
Pemusnahan barang rampasan perkara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sidrap di Jl Jenderal Sudirman, Pangkajene, Sidrap, Rabu, 27 November 2019.
Pemusnahan BB dipimpin langsung Kajari Sidrap, Djasmaniar, disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pengadilan Negeri (PN), BNK dan PWI Sidrap
Kajari Sidrap, Djasmaniar dalam acara tersebut menyampaikan, BB yang dimusnahkan berupa 320,7 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi, 174 jerigen pupuk cair, 17 jerigen pupuk padat dan ribuan jenis kosmetik ilegal.
"Kalau dihitung, jumlah barang rampasan kosmetik yang tak miliki izin BPOM yang kita musnahkan menembus angka 5.789," beber Djasmaniar
Menurut Kajari Djasmaniar, pemusnahan BB tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias incraht dan sudah menjadi kewenangan pihaknya untuk memusnahkannya. (wis)
Emoticon