BLANTERVIO103

Kurang dari 24 jam, Pelaku Penikaman Warga Pangiang di Ciduk

Kurang dari 24 jam, Pelaku Penikaman Warga Pangiang di Ciduk
Rabu, 27 November 2019

Pasangkayu, LMNews-- Unit Reskrim Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos akhirnya berhasil menciduk pelaku penganiayaan di Dusun Babana Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu 2 hari lalu. Pelaku sendiri ditangkap dirumah salah satu kerabatnya di Desa kalola Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.Selasa Siang (26/11/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 wita yang mengakibatkan Korban Fikram Alias Fiki (18 th), Pelajar/Mahasiswa Alamat Dusun Salule Desa Pangiang kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu meninggal dunia, sedangkan Pelaku adalah Mulyadi Als Kaco, 30 th, Alamat Dusun Kampung Padang Desa Kalola Kec. Bambalamotu Kab.Pasangakayu.

Saat diintrogasi di Polsek Bambalamotu, Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau dia menikam korban dibagian perutnya sebanyak dua kali.

Menurut Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos saat ditemui diruang kerjanya bahwa Pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Bambalamotu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409