BLANTERVIO103

Polres Nunukan Bekuk Residivis Curat

Polres Nunukan Bekuk Residivis Curat
Sabtu, 09 November 2019

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS--Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membekuk pelaku jambret, Selasa, (5/11/2019).

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIk, MH melalui melalui Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi menuturkan, penangkapan pelaku ini berdasar LP/176/XI/2019/kaltara/Res Nunukan tgl 5 November 2019 atas nama pelapor, Anti Jono, (34) th, warga  jl. TVRI GG Delima Nunukan Timur.

"Atas kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)," beber Karyadi.

Kata dia, Pelaku yang ditangkap adalah residivis pencurian dengan pemberatan, Samsul Bahri alias Ancu, (39) warga jalan Jamaker, Nunukan Barat.

"Polisi dalam kasus ini berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas wanita warna coklat, 4 lembar buku bank, 1 lembar kaos putih "dropdead", 1 unit motor YAMAHA FINO KU 3570 NX, 1 buah helm BOGO, 1 unit Hp Oppo A3S ungu serta 1 buah kotak hpOppo A3S ungu, " ungkapnya.


Kronologis kejadian lanjutnya, pelaku menarik paksa tas wanita milik korban yang di selempang kan korban pada bagian tubuhnya saat korban dibonceng spd motor oleh suaminya. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Kota Nunukan.

Atas laporan itu kami tindak lanjuti dengan analisa perkara serta Lidik intensif sehingga mengerucut ke arah dugaan pelaku, sehingga, Selasa 05 November 2019 pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, selesai menjambret pelaku mengendapkan terlebih dahulu barang bukti kemudian menjualnya kepada pelaku penadah, sementara tas milik korban oleh pelaku dibuang.

"Uang hasil kejahatannya oleh pelaku habis dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba," kata Karyadi.

Dari hasil pengembagan kasus jambret ini, terungkap, selain melakukan jambret pelaku juga diketahui melakukan CURAT pada sebuah rumah di jl gajah Mada/jl rimba Nunukan tengah.(LAPDU POLSEK KOTA tgl 02 November 2019).

"Kasus ini atas dasar LP/177/XI/2019/kaltara/Res Nunukan tgl 5 November 2019. Pelapor RISNA, pr, 18th, swasta, Islam, Bugis, jl. Gajahmada / jl rimba Nunukan tengah, Kerugian materi Rp. 10.000.000," bebernya.

Dalam. kasus ini, pelaku Samsul Bahri polisi amankan BB 1 unit hp Vivo, 1 unit hp iPhone 6, 1 buah kotak hp Vivo serta 1 buah kotak hp iPhone 6.

"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang pd saat itu tertutup namun tdk terkunci, saat itu korban terlihat dalam keadaan tidur diruang tamu. Korban menyimpan 2 unit hp miliknya disamping tempat korban tertidur. Saat itulah pelaku beraksi mengambil hp tersebut lalu melarikan diri. dan Hp tersebut oleh pelaku di install ulang agar bisa dipergunakan sendiri oleh nya," jelas Karyadi.

Saat ini pelaku dan BB kami amankan di Mako Polres Nunukan guna proses sidik selanjutnya. (andi wati/humas resnunukan)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409