Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin saat melakukan konferensi pers terkait kasus Pencurian disertai Kekerasan |
SIGI, LENTERAMERAHNEWS- Sat Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi, berhasil membekuk pelaku Jambret yang beraksi di wilayah hukumnya, Senin 21 Oktober lalu. Pelaku adalah IW alias Aco warga Jono Oge, Sigi.
Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin, mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan merampas tas milik korban, sekitar jam 16.00 wita.
" Pelaku ini serempet dan merampas tas korban di saat akan kembali ke Desa Mpanau, Sigi. Korban dari jalan Dewi Sartika," ungkap Kapolsek, saat press release di Mapolres Sigi, Selasa (12/11).
Lanjut Kapolsek, setelah kejadian tersebut, korban Winda Sari pun melaporkan ke pihak Polsek Biromaru, selanjutnya pihaknya pun bergerak cepat, alhasil kasus ini berhasil diungkap.
" Tanggal 24 kami mendapat informasi dari korban bahwa telah ditemukan milik korban berada pada lelaki SA di kelurahan Tatanga," terangnya.
Bermula dari informasi tersebut, Tim Buser Polsek Biro Maru pun langsung lakukan penangkapan kepada IW di Huntara BUMN Desa Loru.
" Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa memang benar hari senin tersebut melakukan Jambret" tambah Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, henphone (Oppo) milik korban tersebut telah di tukar dengan Hp Xiaomi ditambah tiga paket Sabu.
Akibat perbuatannya, IW disangkakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (Ardi)
Emoticon